Bekasi-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi memasang marka garis kejut di beberapa titik ruas Jalan I Gusti Ngurah Rai, Bekasi Barat. Hal ini menindaklanjuti permohonan Kapolres Metro Bekasi Kota yang disampaikan melalui surat Nomor B/29/X/2021/Sek Bks Kota tanggal 21 Oktober 2021.
Selain itu, pemasangan marka juga dilakukan dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan, dan ketertiban pengguna jalan dilansir beritasatu.com.
“Pemasangan dimaksud untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan juga mencegah maraknya balapan liar yang terjadi di ruas jalan tersebut,” kata Kepala Dishub Kota Bekasi, Dadang Ginanjar, Selasa (7/12/2021).
Dia menjelaskan, pemasangan garis kejut dan pemarkaan lainnya di ruas Jalan I Gusti Ngurah Rai dilakukan sesuai hasil survei pada 26 Oktober 2021 lalu.
Dishub Kota Bekasi telah menyampaikan surat tentang telah terpasangnya marka jalan dan garis kejut di Jalan I Gusti Ngurah Rai melalui surat Nomor 551.1/1783/Dishub-Lalin tanggal 2 Desember 2021.(*/cr2)










