Bekasi – Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengajak para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk bangkit kembali. Tri Adhianto pun memberikan tips agar menghidupkan kembali UMKM kepada masyarakat khususnya di RW 35 Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu. Dia menyontohkan penganan khas Bekasi yakni dodol Bekasi.
“Dalam rangka pengembangan pasar UMKM, kenali pangsa pasar atau kebutuhan pasar terlebih dahulu. Secara realita, dodol Bekasi biasa dibuat hanya menjelang hari raya saja, beda halnya dengan dodol Garut yang memang sudah diproduksi setiap hari,” kata Tri Adhianto, Selasa (7/12/2021) dilansir beritasastu.com.
Dia mengatakan, diperlukan sinergisitas berbagai elemen untuk menjadikan produk Bekasi menjadi trendsetter, contohnya secara realita bedanya dodol Bekasi dengan dodol Garut tersebut yang belum diproduksi setiap hari.
Tri menambahkan, sudah banyak UMKM yang telah berkembang di Kota Bekasi. Salah satunya pengembangan usaha batik khas Bekasi, makanan khas Bekasi, dan souvenir khas Bekasi.
Baca Juga Banten Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku 10 April – 30 Juni 2025Masyarakat Banten dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. Dalam program ini, warga hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk tahun 2025, sementara denda dan tunggakan pajak sebelumnya akan dihapuskan. “Insyaallah pemberlakuan kebijakan tersebut akan dilaksanakan mulai tanggal 10 April sampai 30 Juni. Syaratnya apa? Syaratnya adalah menyelesaikan pembayaran pajak di tahun 2025. Dan kemudian beban pajak tunggakan dan lain-lain itu kita putihkan,” ujar Gubernur Banten Andra Soni di Gedung Negara, Kota Serang, Kamis (27/3/2025). Andra Soni berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini agar terbebas dari tunggakan pajak yang membebani. Ia menyebut program ini sebagai kado bagi warga Banten menjelang Idul Fitri. “Kita imbau kepada masyarakat bahwa kita kembali ke Fitri. Kita bukan tak ingin membayar pajak, tapi beban ekonomi dan sebagainya, pemerintah provinsi Banten memberikan insentif berupa penghapusan. Dan ini harus dimanfaatkan waktunya sampai 30 Juni 2025,” katanya. “Mudah-mudahan ini bisa menjadi hadiah atau kado bagi masyarakat Banten menjelang Idul Fitri, dan kami ucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri kepada masyarakat Banten,” tambahnya. Program pemutihan ini diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Kepgub tersebut ditandatangani pada 27 Maret 2025
“Lihat saja produk-produk handmade khas Bekasi di Gedung Biru yang ada di Pemkot Bekasi. Ada Batik Bekasi dan souvenir lainnya, dan ini sudah kita pasarkan melalui pameran-pameran sampai ke mancanegara,” katanya.(*/cr2)