oleh

Wakil Gubernur DKI: PPKM Level 3 Sesuai Aturan Pusat

Jakarta – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov DKI akan menyesuaikan ketentuan pemerintah pusat terkait penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada saat libur Natal dan Tahun Baru.

Namun, katanya, Pemprov DKI sudah menerbitkan ketentuan PPKM level 3 pada 24 Desember 2020 sampai 2 Januari 2022, dilansir beritasatu.com.

“Jadi nanti kita akan menyesuaikan ketentuan peraturan (PPKM level 3),” ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/12/2021).

Riza mengatakan, pihaknya tidak menjadi masalah dengan keputusan pemerintah pusat yang membatalkan penerapan PPKM level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 di seluruh wilayah Indonesia. Pemprov DKI Jakarta, kata dia, akan mengikuti apa yang menjadi keputusan pemerintah pusat.

Baca Juga  Selama PPKM Level 1 Natal, Anis mengikuti aturan Mendagri

“Jadi setiap ada revisi perubahan peraturan, ya kita harus menyesuaikan, kita akan sesuaikan keputusan gubernur dengan hasil revisi dari pemerintah pusat,” tandas Riza.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbikan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1430 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid-19 yang menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru 2022. Kepgub ini ditandatangani Anies pada 2 Desember 2021 lalu.

Baca Juga  Syarat Wisatawan Natal Liburan di Puncak

“Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Level 3 ‘Corona Virus Disease 2019’ 2019 selama 10 hari terhitung sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022,” demikian bunyi Kepgub 1430 pada diktum kesatu yang dikutip di Jakarta, Selasa (7/12/2021).

Kepgub tersebut ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sejak 2 Desember 2021 dan mulai diberlakukan pada 24 Desember 2021.

Baca Juga  Nabil Dorong Warga Lakukan Vaksinasi Covid 19

Dalam PPKM level 3 ini, sejumlah penyesuaian dilakukan di antaranya pengetatan jumlah kapasitas di sektor-sektor tertentu misalnya sektor usaha nonesensial dari sebelumnya 50 persen menjadi 25 persen kerja dari kantor (WFO). Sektor esensial di antaranya keuangan dan perbankan dari sebelumnya maksimal 75 persen nantinya menjadi maksimal 50 persen.(*/cr2)

News Feed