oleh

Gubernur Banten Terapkan PPKM Mikro di Tangerang Raya

SERANG – Pandemi Covid-19 yang belum selesai. Gubernur Banten Wahidin Halim memutuskan untuk perpanjang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Tangerang Raya.

Namun, PPKM yang akan diperpanjang dari 9 sampai 22 Februari 2021 akan berbasis mikro sesuai Instruksi Kemendagri Nomor 3 Tahun 2021.

“PPKM Diperpanjang dalam kontek substansi, tapi polanya dirubah menjadi mikro,” kata Wahidin kepada wartawan di gedung BPK Banten, Kota Serang. Senin (8/2/2021). Dilansir kompas.com – grup siberindo.co

Baca Juga  Partai Ummat Dinilai Berpotensi Menggembosi PAN di Banten

Dijelaskan Wahidin, pada PPKM Mikro pemerintah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangsel diminta untuk membentuk posko penanganan Covid-19 hingga ke tingkat desa dan Kelurahan.

Hal itu mempertimbangkan juga kriteria zonasi pengendalian hingga ke tingkat RT.

Nantinya, akan dilakukan zonasi mana saja RT dan RW masuk zona merah, oranye dan hijau.

Baca Juga  Sesmensesneg Lantik Tujuh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas Badan Komunikasi Pemerintah

“Berbasis pada desa, kelurahan. Jadi, PPKM mikro itu kita dorong secara teknisnya di kota kabupaten untuk segera membentuk posko organ-organ yang ada di desa dan kelurahan. Digerakan oleh kepala desa maupun lurah,” ujar Wahidin.

Wali Kota Tangerang itu meminta kepada Ketua RT dan RW untuk membantu pemerintah dalam upaya pengendalian Covid-19.

Baca Juga  Penyerahan LKPD Provinsi Banten Tahun 2020 Tercepat se-Indonesia

Sebab, saat ini kasus baru terkonfirmasi positif Covid-19 di Provinsi Banten berasal dari klaster keluarga.

“Karena memang sekarang sudah bergeser (kasus Covid-19) sudah ke klaster kerluarga. Bukan lagi klaster industri maupun perkantoran,” tandas Wahidin. (*/cr3).

News Feed