oleh

Talkshow Hari Pers Nasional, Ketua PWI Lebak : Wartawan Harus Kerja Sesuai Kode Etik

-Tak Berkategori

SIBERINDO.CO-Masyarakat bisa melayangkan somasi ke media yang memberitakan bila merasa dirugikan oleh pemberitaan yang tak sesuai kode etik jurnalistik. Ini diungkapkan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lebak saat talkshow di Radio Multatuli 89 FM dalam rangka Hari Pers Nasional 2021, Senin (8/2).

Menurut Ketua PWI Lebak, Fahdi Khalid, dalam melakukan tugas jurnalistik, semua wartawan wajib mematuhi kode etik jurnalistik.

“Saat melakukan liputan ada aturannya. Ada hak narasumber juga yang harus dihormati dan yang terpenting, berita harus berimbang,” papar Ketua PWI Lebak.

Baca Juga  250 Karung Sedimen Berhasil diangkat dari Saluran di Jalan Sunter Agung

Dalam kesempatan itu, Ketua PWI juga menjelaskan, saat ini organisasi profesi wartawan yang dipimpinnya gencar menggelar Uji Kompetensi Wartawan.(UKW)

“Uji Kompetensi menjadi alat ukur seorang wartawan sudah layak atau belum melakukan tugas jurnalistik, karena semua profesi juga ada kompetensinya, begitu juga wartawan sebagai sebuah profesi,” tegas Fahdi Khalid.

Sedangkan narasumber lainnya, Ketua serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Lebak memaparkan pertumbuhan pesat media online di Indonesia.

“Anggota SMSI di Indonesia sudah lebih dari 1200 media. SMSI sudah menjadi konstituen Dewan Pers sejak Mei 2020 lalu, bersama 5 asosiasi perusahaan dan 4 Organisasi profesi wartawan. Totalnya ada 10 organisasi yang menjadi konstiten Dewan Pers,” jelas Syarif.

Baca Juga  Banten Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku 10 April – 30 Juni 2025Masyarakat Banten dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. Dalam program ini, warga hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk tahun 2025, sementara denda dan tunggakan pajak sebelumnya akan dihapuskan. “Insyaallah pemberlakuan kebijakan tersebut akan dilaksanakan mulai tanggal 10 April sampai 30 Juni. Syaratnya apa? Syaratnya adalah menyelesaikan pembayaran pajak di tahun 2025. Dan kemudian beban pajak tunggakan dan lain-lain itu kita putihkan,” ujar Gubernur Banten Andra Soni di Gedung Negara, Kota Serang, Kamis (27/3/2025). Andra Soni berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini agar terbebas dari tunggakan pajak yang membebani. Ia menyebut program ini sebagai kado bagi warga Banten menjelang Idul Fitri. “Kita imbau kepada masyarakat bahwa kita kembali ke Fitri. Kita bukan tak ingin membayar pajak, tapi beban ekonomi dan sebagainya, pemerintah provinsi Banten memberikan insentif berupa penghapusan. Dan ini harus dimanfaatkan waktunya sampai 30 Juni 2025,” katanya. “Mudah-mudahan ini bisa menjadi hadiah atau kado bagi masyarakat Banten menjelang Idul Fitri, dan kami ucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri kepada masyarakat Banten,” tambahnya. Program pemutihan ini diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Kepgub tersebut ditandatangani pada 27 Maret 2025

Dalam sesi tanya jawab yang dipandu penyiar Multatuli FM, Riza, beberapa pendengar menanyakan eksistensi media pers di saat banyak warga yang berperan sebagai jurnalis warga di media sosial.

Sebagai rangkaian dari perayaan Hari Pers Nasional (HPN) 2021, PWI dan SMSI Lebak menggelar beberapa kegiatan, mulai dari talkshow yang disiarkan melalui Radio Multatuli FM 89 FM, berlangsung 2 hari, hari pertama, Senin (8/2) dengan narasumber ketua PWI dan SMSI, dan pada Selasa (9/2) dengan narasumber wartawan senior di era 80-90 an yang pernah bertugas di Lebak.

Baca Juga  Pelayanan Tidak Santun, Pemohon Samsat Cikokol Kecewa

Selain talkshow, pada HPN 2021, PWI dan SMSI akan memberikan anugrah pada tokoh-tokoh publik yang dinilai memiliki jasa pada pengembangan pers di Kabupaten Lebak.

Kegiatan lainnya berupa bhakti sosial dengan membagikan Kitab Al-Qur’an dan sembako sarana peribadatan dan warga di sekitar Rangkasbitung. (Yud/koranbanten)