Dalam rangka persiapan Renovasi Gedung Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Novita Ilmaris kembali memimpin Rapat Pembahasan terkait Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Lapas Kelas I Tangerang Tahun Anggaran 2021.
Bertempat di Ruang Law and Human Rights Center (08/03), rapat diikuti oleh Perwakilan Pejabat Administrasi dan Pengawas di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyaratan, Kantor Wilayah Banten, dan Lapas Kelas I Tangerang serta Perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Agus Toyib membenarkan hal tersebut, menurutnya hal itu Untuk menunjang tugas dan fungsi Pemasyarakatan yang lebih baik maka diperlukan renovasi Gedung yang lebih baik.
“Dengan adanya renovasi pembangunan di Lapas Kelas I Tangerang diharapkan nantinya dapat mengakomodir operasional revitalisasi Lapas mulai dari minimum, medium hingga maksimum security,” ungkapnya.
Lanjutnya, Kakanwil mengatakan bahwa Bangunan pada Lapas Kelas I Tangerang sendiri dibangun pada Tahun 1980-an dengan luas tanah seluas 5 hektar. Dengan luas 5 hektar, Lapas Kelas I Tangerang mempunyai kapasitas hunian untuk menampung sebanyak 600 orang Warga Binaan Pemasyarakatan. Lapas Kelas I Tangerang sering dijadikan tempat penyangga yang menampung transfer Warga Binaan untuk Wilayah Banten dan DKI Jakarta.
“Dengan adanya renovasi pada Gedung Lapas Kelas I Tangerang, akan mampu menambah daya tampung sebanyak 300 WBP sehingga bisa mengurai kepadatan hunian serta meminimalisir terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas,” tandas Kakanwil kepada Media.(Dede).










