LEBAK – Diajang silaturahmi, diskusi dan edukasi terkait banyaknya pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang tertukar atau wajib pajak sudah membayar namun SPPT tidak keluar, itu dikarenakan wajib pajak sudah membayar ke pemerintah desa, namun dari pihak pemerintahan desa tersebut membayarkan ke pihak pemerintahan kecamatan berdasarkan gelondongan atau nominal uang tidak menurut Nomor Objek Pajak (NOP) dan pihak pemerintah kecamatan pun membayar ke pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melalui Bank BJB berdasarkan gelondongan pula.
Sehingga Bapeda hanya bisa mengeluarkan SPPT wajib pajak berdasarkan nomor urut sesuai dengan nominal uang yang dibayarkan. Yang akhirnya banyak masyarakat yang komplen. Hal ini terjadi salahsatunya di wilayah Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Diketahui, kegiatan digelar oleh poros.id dan berlangsung di sebuah cafe yang ada di Desa Cilangkahan, Kecamatan Malingping dan hadir dalam kegiatan tersebut; UPT Bapeda Wilayah 2 Lebak, Ormas KKPMP Malingping, Perwakilan Camat Malingping, Apdesi Kecamatan Malingping, Kasie pemerintahan desa dan Hida Nurhidayat selaku Aktivis Pemuda Lebak Selatan.
Dikatakan Dedi, peserta diskusi perwakilan Desa Rahong, mengatakan, apa yang dialaminya itu jangan sampai masyarakat menyudutkan pihak desa, karena pihak desa sering memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Persoalan ini datang tahun 2020 ketika ada yang bayar pajak atasnama seseorang yang masih hidup, tapi anehnya SPPT yang keluar itu atasnama seseorang yang telah meninggal dunia dan tidak bayar pajak. Lebih aneh lagi saya disuruh mengurus ke Bapeda, seharusnya pihak Bapeda yang kroscek ke kecamatan dan ke pihak desa.” ujarnya, Rabu (7/6/2021).
Ditempat yang sama, Zaenudin, peserta diskusi dari Desa Sumberwaras, menjelaskan bahwa piutang dari A sampai Z pajak piutang dari tahun 2011 sampai 2019 ada di buku desa poktap Sumberwaras.
Selain itu, Yana selaku Kasi Kecamatan Malingping mengatakan, bahwa tahun 2020 di Kecamatan Malingping tidak lunas hanya 68%, masih ada kendala.
“Saya ke desa langsung setor ke kabupaten, karena setor ke bank BJB ada sepuluh kali tidak masuk-masuk, apabila tidak bisa impetek kecamatan ada akhirnya di tolak Dispeda. Dan tahun 2021 lebih parah lagi sekitar 150 juta tersendat di desa, uang diambil dari masyarakat belum disetor,” jelasnya, Rabu (7/6/2021).
Sementara UPT Bapeda Wilayah 2 Kabupaten Lebak, Triyana dan Asep Oya yang juga hadir, dan sebagai narasumber Triyana memaparkan terkait persoalan pembayaran pajak sesuai Nomor Objek Pajak (NOP).
“Saya bersyukur poros.id bisa memfasilitasi forum ini, sebenarnya dari tahun 2018 itu sistem belum seperti ini, dulu itu masih DPPKAD dan Dispeda setornya masih berupa uang, bukan setor berdasarkan NOP yang dibayarkan oleh wajib pajak, maka terjadilah seperti ini, yang katanya sudah lunas disetiap desa tapi sebetulnya tidak ada yang lunas, bahkan mungkin di tahun-tahun lalu ada janji politik kepala desa yang akan tanggungjawab membayarkan pajak masyarakatnya, nah disinilah pada setiap penggantian kepala desa pasti ada hutang turunan, jadi setelah tahun 2019 hingga sekarang sudah tidak ada kesalahan, karena kami sosialisasi mulai awal 2019 kesemua kecamatan dan desa di Kabupaten Lebak.” terangnya, Rabu (7/6/2021) Dikutip Bungasbanten.id – Group siberindo.co * ( UZEX)










