LEBAK – Dalam rangka mendukung intruksi Presiden Republik Indonesia tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali selama 18 hari terhitung dari Tanggal 3 – 20 Juli 2021, Tiem Satgas Covid19 kecamatan Cilograng kabupaten Lebak Provinsi Banten Menggelar penegakan hukum atau razia Prokes di Desa Lebaktipar,Kamis (8/7/2021) Dikutip Bungasbanten.id – Group Siberindo.co

Hadir dalam kegiatan ini Kapolsek Cilograng IPTU Asep Dikdik,Danposmil Pelda Edi SPY,Kasat POL PP kecamatan Cilograng Obang Sobarudin, Puskesmas Cilograng yang diwakili Suhendi,S.KM, Kepala Desa Lebaktipar M.Hayatul Hasani,ST (Jaro Yayat) dan Satgas Covid19 Desa Lebaktipar, kegiatan ini di gelar di jalan raya Sawarna Ciawi, depan Outlet Delta mart.
Kapolsek Cilograng Iptu Asep Dikdik dalam sambutannya kepada semua tiem Satgas agar melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku pada PPKM Darurat,artinya jangan segan segan memberikan sanksi kepada siapa saja yang melanggar, Tandasnya.
Senada Danposmil Pelda Edi,S.PY mengatakan bahwa dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini sesuai dengan Instruksi Presiden, dan perintah dari bapak Panglima TNI , Kapolri serta Mendagri, agar di setiap Desa di sediakan Rumah Isolasi, dan kita selaku Tiem Satgas harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, Rencana kegiatan kali ini ialah memberikan masker serta sambil sosialisasi, katanya.
Sementara Kades Lebak Tipar M.Hayatul Hasani saat dikonfirmasi membenarkan bahwa hari ini kita bersama tiem satgas kecamatan Cilograng sedang melaksanakan Kegiatan dalam rangka mendukung PPKM Darurat, Alhamdulillah dalam pelaksanaannya berjalan lancar dan tertib,secara umum hampir semua masyarakat terutama yang melewati jalur jalan ini sudah mematuhi Prokes, terangnya.*( DENI ISMAYADI)










