oleh

Hadirkan Koperasi Desa Merah Putih, Kemenkum Banten Perkuat Legalitas Ekonomi

SERANG – Upaya memperkuat daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tidak hanya ditentukan oleh kualitas produk, tetapi juga oleh kepastian hukum atas identitas usaha dan legalitas yang dimiliki.

Oleh karena itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menggelar Sosialisasi Merek, Indikasi Geografis, dan Perseroan Perorangan bagi pelaku UMKM dan ekonomi kreatif di Kota dan Kabupaten Serang, Rabu (08/07/2026), bertempat di Forbis Hotel.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Banten, Picesco Andika Tulus, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Rahadyanto, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Septi Erni, beserta jajaran.

Turut hadir Sekretaris Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Serang Yayan Kosasih, Sekretaris Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Serang Dimas Panduasa, perwakilan perangkat daerah terkait, pengurus Koperasi Merah Putih, serta sekitar 200 pelaku UMKM dan ekonomi kreatif dari Kota dan Kabupaten Serang.

Baca Juga  Sebuah Hotel dan Kedai Kopi Disegel Satpol PP Kota Tangerang

Dalam sambutannya, Picesco Andika Tulus menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari dukungan Kementerian Hukum terhadap pelaksanaan Asta Cita Presiden, khususnya dalam mendorong pertumbuhan kewirausahaan, memperkuat industri kreatif, serta meningkatkan daya saing pelaku usaha melalui pelindungan hukum.

“Produk yang berkualitas perlu didukung dengan perlindungan hukum agar memiliki nilai tambah, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta mampu bersaing di pasar yang semakin kompetitif,” ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa kesadaran masyarakat Banten terhadap pentingnya pelindungan merek terus mengalami peningkatan. Hingga awal Juli 2026, jumlah permohonan pendaftaran merek di Provinsi Banten telah mencapai 5.383 permohonan, meningkat 15,17 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025 yang tercatat sebanyak 4.674 permohonan.

Baca Juga  Sosialisasi KUHP Baru di Banten, Wamenkum RI Angkat Isu Strategis Hukum Nasional  

Selain pelindungan merek, Picesco juga mengajak pemerintah daerah dan pelaku usaha untuk menggali potensi Indikasi Geografis sebagai identitas komunal daerah. Menurutnya, Kota dan Kabupaten Serang memiliki berbagai produk khas yang berpotensi memperoleh pelindungan Indikasi Geografis sehingga mampu meningkatkan nilai ekonomi sekaligus menjaga reputasi dan karakteristik produk lokal.

Pada kesempatan tersebut, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai kemudahan pendirian Perseroan Perorangan sebagai badan hukum bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil.

Kebijakan yang lahir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendirikan badan usaha secara mandiri dengan proses yang sederhana dan biaya yang terjangkau. Hingga Juli 2026, tercatat sebanyak 30.166 Perseroan Perorangan telah berdiri di Provinsi Banten.

Untuk memperkaya materi, kegiatan menghadirkan narasumber dari berbagai instansi, yaitu Pemeriksa Merek Ahli Muda Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Ayu Wikha Noviyana yang membahas pelindungan merek dan Indikasi Geografis, Ridho Wahyu Hidayat dari Kanwil Kementerian Hukum Banten yang memaparkan Perseroan Perorangan, Ali Mochamad Sofi’i dari Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Banten mengenai aspek perpajakan, Yusuf Matin dari BNI Cabang Serang terkait akses pembiayaan usaha, serta Wawan Wahyudi dari BPJS Kesehatan Cabang Serang mengenai perlindungan jaminan kesehatan bagi pelaku usaha.

Baca Juga  Lapas Cikarang Jadi Lapas Industri Plastic Injection Moulding Unggulan

Kegiatan ini senada dengan keterangan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Banten Pagar Butar Butar untuk meningkatkan kesadaran hukum melalui tiga langkah utama, yaitu memahami ketentuan hukum yang berlaku, mendaftarkan kekayaan intelektual sebagai investasi jangka panjang, serta membangun sinergi dengan pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan.

News Feed