oleh

Kemarahan Bupati Lebak “ Aktivis Baksel Angkat Bicara

-Tak Berkategori

LEBAK – Kemarahnya Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya yang sedang dalam rapat penandatanganan Nota kesepakatan KUPA dan PPAS – P APBD Kabupaten Lebak, tahun anggaran 2020 yang dihadiri oleh seluruh jajaran anggota DPRD Kabupaten lebak, kemarahan Bupati itu mendapat respon dari aktivis Lebak Selatan (Baksel), Rizwan Comrade.

“ Rizwan menyesalkan hal itu terjadi, karena bagaimana pun, DPRD Kabupaten Lebak tengah berduka setelah orang nomor satu di parlemen itu, Dindin Nurohmat meninggal dunia, di Hotel Marilyn Serpong, Tangerang, Minggu (6/9/2020) kemarin.

“Dari bahasa yang disampaikan Bupati Lebak sangat jelas terlihat arogan, dan memasang muka penindas. Terlebih saat kondisi berkabung, atas meninggalnya Ketua DPRD Dindin Nurohmat,” katanya dalam pesan tertulis yang diterima media via pesan WhatsApp, Senin (7/9/) kemarin malam.

“ Rizwan memandang, “ Seperti Dikutip Bungasbanten.id – Group siberindo.co “ sebagai Bupati Lebak tentu sikap marah-marah tidak elok dilihat dan didengar, seharusnya kekesalan itu tak harus dilontarkan.

Baca Juga  Banten Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku 10 April – 30 Juni 2025Masyarakat Banten dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. Dalam program ini, warga hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk tahun 2025, sementara denda dan tunggakan pajak sebelumnya akan dihapuskan. “Insyaallah pemberlakuan kebijakan tersebut akan dilaksanakan mulai tanggal 10 April sampai 30 Juni. Syaratnya apa? Syaratnya adalah menyelesaikan pembayaran pajak di tahun 2025. Dan kemudian beban pajak tunggakan dan lain-lain itu kita putihkan,” ujar Gubernur Banten Andra Soni di Gedung Negara, Kota Serang, Kamis (27/3/2025). Andra Soni berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini agar terbebas dari tunggakan pajak yang membebani. Ia menyebut program ini sebagai kado bagi warga Banten menjelang Idul Fitri. “Kita imbau kepada masyarakat bahwa kita kembali ke Fitri. Kita bukan tak ingin membayar pajak, tapi beban ekonomi dan sebagainya, pemerintah provinsi Banten memberikan insentif berupa penghapusan. Dan ini harus dimanfaatkan waktunya sampai 30 Juni 2025,” katanya. “Mudah-mudahan ini bisa menjadi hadiah atau kado bagi masyarakat Banten menjelang Idul Fitri, dan kami ucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri kepada masyarakat Banten,” tambahnya. Program pemutihan ini diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Kepgub tersebut ditandatangani pada 27 Maret 2025

“Tidak elok dilihat,ketika memandang gaya konfrontasi congkak. Almarhum Dindin Nurohmat itu orang nomor satu di Parlemen Lebak.” Layak untuk mendapatkan perlakuan yang lebih,” Ujarnya.

Kata dia, intrupsi yang dikemukakan anggota DPRD Lebak dari fraksi PPP, Musa Weliansyah sebuah hal yang wajar. Menurutnya, ada baiknya Bupati Lebak menjadikan hal itu sebagai evaluasi.

Baca Juga  Waduh ! Ada Barang Terlarang di Kamar Napi Lapas Cilegon

“Sebagai wakil rakyat sah-sah saja pak Musa mempersoalkan, harusnya Bupati Lebak intropeksi. Bukannya malah memasang kuda-kuda, seolah tak mau disalahkan * ( Febry)

Komentar