oleh

Sejarah Sistem Monarki

Oleh: Mia Maulida

Sistem pemerintahan ini sudah ada sejak ribuan tahun yang lalu dan masih ada hingga saat ini sistem pemerintahan ini bernama monarki.

Monarki adalah bentuk pemerintahan di mana seorang monark di Raja atau ratu berperan sebagai kepala negara dari zaman kuno di daerah modern, monarki telah mengalami perubahan dan tetap bertahan hingga saat ini monarki sering didasarkan pada prinsip warisan, artinya jabatan Raja atau ratu diwariskan dalam keluarga biasanya ke salah satu anak tetapi tidak semua monarki sama. Ada monarki absolut yaitu memiliki kekuasaan penuh dan monarki konstitusional dimana monark bertindak sebagai simbol kepemimpinan negara namun kekuasaannya dibatasi oleh konstitusi di dunia modern banyak monarki yang telah berubah menjadi monarki konstitusional walaupun masih ada raja ratu keputusan pemerintah sehari-hari dijalankan oleh pemerintah terpilih.

Negara-negara yang menganut sistem pemerintahan monarki meliputi:

1. Inggris – Monarki konstitusional, dipimpin oleh Raja Charles III.

2. Arab Saudi – Monarki absolut, dipimpin oleh Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud.

3. Bhutan – Monarki semi-konstitusional, dipimpin oleh Raja Jigme Khesar Namgyel Wangchuck.

4. Belanda – Monarki konstitusional, dipimpin oleh Raja Willem-Alexander.

5. Swaziland (Eswatini) – Monarki absolut, dipimpin oleh Raja Mswati III.

Baca Juga  Tiga Program Strategis Wujud Negara Hadir Menjawab Pengabdian dan Perjuangan Pendidik

6. Thailand – Monarki konstitusional, dipimpin oleh Raja Maha Vajiralongkorn.

7. Norwegia – Monarki konstitusional, dipimpin oleh Raja Harald V.

8. Vatikan – Monarki elektif, dipimpin oleh Paus Fransiskus

Di Inggris Raya, monarki konstitusional berfungsi sebagai representasi negara tanpa memegang kekuasaan eksekutif. Charles III saat ini adalah raja, dengan hubungan dan peran seremonial. Perdana Menteri dan kabinetnya, yang dipilih melalui pemilu, menjalankan kekuasaan pemerintahan. Monarki Inggris adalah pelopor sistem parlementer yang diikuti oleh banyak negara lain. Parlemen terdiri dari dua kamar: House of Commons (majelis rendah) dan House of Lords (majelis tinggi). House of Commons memegang kekuasaan legislatif utama.

Raja Arab Saudi bertindak sebagai kepala negara dan pemerintahan dalam monarki absolut. Semua hukum negara ini didasarkan pada syariat Islam, dengan Al-Qur’an dan Sunnah sebagai konstitusi de facto, dan raja memiliki kekuasaan penuh dalam pengambilan keputusan.Perdana Menteri dan Panglima Angkatan Bersenjata, serta pemilihan pejabat tinggi, adalah bagian dari kekuasaan raja.Lembaga seperti Majelis Syuro memberikan nasihat, tetapi tidak memiliki kekuasaan legislatif yang independen.Dewan Kesetiaan menentukan pewaris raja, sebuah proses yang dilakukan secara turun-temurun

•Sejak tahun 2008, Bhutan memiliki monarki konstitusional. Raja Bhutan saat ini, Raja Jigme Khesar Namgyel Wangchuck, bertindak sebagai kepala negara. Dewan Menteri (Lhengye Zhungtshog), yang dipimpin oleh Menteri Perdana, memegang kekuasaan eksekutif. Sebelumnya, Bhutan menganut monarki absolut hingga tahun 2008 ketika konstitusi baru dibuat, yang memungkinkan pemilihan umum dan pembentukan partai politik.Dalam sistem legislatif, ada dua majelis: Majelis Tinggi dan Majelis Rendah.

Baca Juga  Setkab & Kemensetneg Umumkan Hasil Verifikasi Sanggahan Pelamar CPNS 2024

Sebagai monarki konstitusional, peran raja diatur oleh konstitusi di Belanda. Willem-Alexander adalah raja saat ini, yang dilantik pada tanggal 30 April 2013. Monarki memiliki fungsi simbolis, dengan kabinet yang dipimpin oleh Perdana Menteri saat ini, Dick Schoof. Raja tidak memiliki kekuasaan legislatif yang signifikan, tetapi berfungsi sebagai penengah dalam politik, menurut Konstitusi. Selain itu, monarki Belanda dikenal dengan tradisi turun takhta, yang berarti bahwa raja atau ratu dapat melepaskan takhta untuk pewaris berikutnya.

Raja Mswati III memegang kekuasaan tertinggi di Eswatini (dulu Swaziland) sejak tahun 1986, dan sistem monarkinya adalah monarki absolut. Raja bertanggung jawab atas fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif, serta menunjuk perdana menteri dan anggota parlemen. Raja masih memiliki banyak kekuasaan, termasuk kekebalan hukum, meskipun konstitusi baru dibuat pada tahun 2005. Pemilihan legislatif diadakan setiap lima tahun, tetapi raja dapat memilih sebagian besar hakim dan anggota parlemen.

Sejak 2016, Raja Maha Vajiralongkorn (juga dikenal sebagai Rama X) bertanggung jawab atas monarki konstitusional Thailand. Raja bertindak sebagai kepala negara, dan Perdana Menteri bertanggung jawab atas pemerintahan. Sistem ini dimulai setelah kudeta 1932, yang mengakhiri monarki absolut. Sekarang diatur oleh konstitusi.Meskipun Raja memiliki posisi moral dan simbolis, parlemen dan Perdana Menteri memiliki otoritas nyata. Meskipun demikian, undang-undang lese majeste membatasi kritik terhadap monarki, menimbulkan ketegangan antara rakyat dan pemerintah.

Baca Juga  Kota Samarinda Lokasi Terbanyak Mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) KKN Angkatan 47

Raja Norwegia bertindak sebagai kepala negara dalam monarki konstitusional dan parlementer. Pangeran Mahkota Haakon adalah pewaris Raja Harald V, yang menjabat sebagai raja sejak 17 Januari 1991. Meskipun Raja secara resmi memiliki otoritas eksekutif, Perdana Menteri dan pemerintah sebenarnya melakukannya. Monarki ini, yang berasal dari pemerintahan Harald Fairhair, telah berfungsi sebagai simbol persatuan nasional. Namun, dalam pemerintahan modern, peran ini lebih bersifat seremonial.

Sebagai kepala negara, Paus memegang kekuasaan tertinggi dalam monarki absolut Vatikan. Kekuasaan ini bersifat teokratis dan patrimonial, serta memiliki fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif tanpa kekuasaan langsung.Seorang Paus dipilih oleh Dewan Kardinal melalui konklaf, dan posisi ini tidak dapat diwariskan. Kuria Romawi, yang terdiri dari berbagai lembaga yang membantu administrasi dan hubungan luar negeri, membentuk struktur pemerintahan Vatikan.

News Feed