oleh

Pembobol Mesin ATM dengan Modus Cabut Steker Dibekuk Polisi

Siberindo.co – Jajaran Polresta Tangerang Polda Banten meringkus kawanan sindikat pembobol mesin ATM dengan modus mencabut steker.

Polisi membekuk FE (23) usai membobol mesin ATM di salah satu minimarket di Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang. Dalam menjalankan aksinya, FE ditemani rekannya B dan H yang berhasil melarikan diri saat dikepung warga. B dan H kini sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, para pelaku awalnya berpura-pura mengambil uang di mesin ATM. Kartu yang digunakan adalah kartu ATM milik salah satu tersangka.

Baca Juga  Kakanwil Andi Taletting Ajak Kepala UPT Buat Inovasi Program Unggulan dalam Peningkatan Layanan Masyarakat

“Saat melakukan transaksi tarik tunai sebesar Rp1,2 juta, mesin ATM bebunyi lalu pelaku mematikan aliran listrik dengan mencabut steker mesin ATM,” kata Ade saat konferensi pers di Mapolsek Cisoka, Selasa (8/12/2020).

Saat mesin ATM mati, lanjut Ade, para pelaku mengambil uang di dalam mesin ATM menggunakan alat pinset. Melalui alat pinset itu, para pelaku menjepit uang lalu menariknya melalui lubang keluar uang dari mesin ATM.

Baca Juga  GP Ansor Tangerang Dukung Soma Atmaja Jadi Sekda Definitif

Usai mengambil uang, para pelaku menghidupkan kembali mesin ATM lalu mengulangi hal yang sama sebanyak 3 kali. Dengan modus itu, saldo yang ada kartu ATM pelaku tidak berkurang.

“Aksi para pelaku kemudian dipergoki salah stau pengunjung minimarket yang langsung meneriaki para pelaku,” ujar Ade.

Para pelaku yang panik langsung berusaha melarikan diri. Sementara warga yang mendengar teriakan langsung mengepung para pelaku. Saat itulah, salah satu tersangka FE berhasil ditangkap warga.

Baca Juga  Tegakan Hukum Prokes, Personil Koramil 13/Cisoka Laksanakan PDMPK dan PSBB

“Atas peristiwa itu, pihak bank mengalami kerugian sebesar hingga Rp.3.750.000,” terang Ade.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku menjalalani pemeriksaan di Mapolsek Cisoka. Pelaku diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

“Pelaku lainnya terus kami kejar dan kasus ini masih terus kami kembangkan,” pungkas Ade.

(Mulyadi/fajarbanten.com)

News Feed