oleh

Dua Kepala Daerah di Banten Tak Dilantik Serentak

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan penjelasan soal surat penugasan pelaksana harian (PLH) di Banten yang belakangan disangkut pautkan dengan penundaan pelantikan kepala daerah terpilih di wilayah Banten. Selasa (9/2/2021).

Kepala pusat penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benny Irwan menjelaskan kalau penundaan jadwal pelantikan dilakukan bagi daerah-daerah yang ada sengketa Pilkadanya di Mahkamah Konstitusi (MK).

Termasuk bagi daerah yang belum menyampaikan persyaratan-persyaratan dalam penerbitan SK Mendagri tentang Pelantikan.

Baca Juga  Sukoharjo Raih Penghargaan Terbaik Keempat untuk Indeks Ketahanan Pangan Nasional

“Itu, jika ada,” kata Benny mengacu pada keterangan, penundaan akan dilakukan jika ada sengketa Pilkada di MK atau persyaratan yang belum lengkap.

Sebelumnya diberitakan bahwa pelantikan dua kepala daerah di Banten hasil Pilkada 2020 berpotensi mundur, meski daerah tersebut tidak digugat ke MK.

Dua kepala daerah hasil Pilkada 2020 di Banten mulus tanpa gugatan di MK. Pertama, pasangan Wali Kota dan Wakil Walikota Cilegon Terpilih, Helldy Agustian dan Sanuji Pentamarta.

Baca Juga  BAKN DPR RI Minta Pemkot Cilegon Lakukan Pendataan Pengguna Elpiji 3 Kg

Kedua, Bupati dan Wakil Bupati Serang Terpilih, Ratu Tatu Chasanah dan Pandji Tirtayasa atau petahana.

Namun kedua pasangan kepala daerah itu berpotensi tak bisa dilantik tepat waktu. Jika mengacu masa jabatan kepemimpinan di kepala daerah tersebut, akan berakhir 18 Februari 2021.

Kapuspen Kemendagri mengatakan pihaknya di Kemendagri akan berupaya agar penyelenggaraan pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan secara serentak dan bertahap.

Baca Juga  AEON Mall BSD City Turut Membantu Pemkab Tangerang Atasi Penyebaran Covid-19

Adapun berkenaan dengan surat dari Dirjen Otonomi Daerah soal penugasan PLH dijelaskan Benny lebih kepada antisipasi jika ada halangan teknis. Sehingga, diperlukan pelaksana tugas harian.

“Kemendagri berupaya agar penyelenggaraan pelantikan Kepala Daerah secara serentak dan bertahap. Berkenaan dengan surat Dirjen Otda tersebut, lebih kepada antisipasi jika ada halangan teknis, sehingga diperlukan PLH,” kata Benny. Dilansir tribunnews.com – grup siberindo.co.

News Feed