oleh

Respek Peduli Lebak Dampingi Pengobatan Madnur Raffa Balita Penderita Hirschsprung

SIBERINDO.CO – Adanya informasi terkait seorang balita berusia 3 tahun yakni Madnur Raffa, penderita penyakit Hirschsprung (tidak memiliki syaraf di anus_red) yang merupakan anak dari pasangan suami istri yakni Ace Sururi dan Wati Susilawati, warga Kampung Wanasari, Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak. Ketidakmampuan keluarga untuk membiayai berobat membuat tergugah berbagai kalangan.

Salahsatunya, Respek Peduli Lebak, yang kerap sekali membantu masyarakat terutama dalam bidang kesehatan.

Dikatakan Ima Humairo, Ketua Yayasan Respek Peduli Lebak Ima Humairo, pihaknya akan mendampingi Madnur Raffa agar mendapat penanganan pengobatan dan mengajak para dermawan untuk saling membantu dan peduli.

“Dan hari ini kami sedang membawa Adik Raffa ke RSUD Malingping dan dapat rujukan untuk poli bedah anak ke RS Hermina Serang, besok, nanti baru ditentukan apakah tindakan bisa di Hermina atau dirujuk kembali ke rumah sakit lain, insya Allah kami akan dampingi Raffa hingga tuntas” kata Ima yang kerap disapa Bunda Delima, Rabu, (08/06/2021).

Baca Juga  Tingkatkan Kebugaran Jasmani, Warga Binaan Lapas Purwokerto Lakukan Senam dan Olahraga Rutin

Lebih lanjut Ima mengungkapkan, pihaknya mengajak kepada seluruh dermawan yang sekiranya mau membantu dalam proses pengobatan Madnur Raffa agar bisa meringankan beban keluarga.

“Mari kita bantu adik Raffa dengan semampu kita karena proses pengobatan kembali pasti akan memakan waktu yg lama, bagi temen-temen, sahabat dan para dermawan silahkan kami sangat terbuka, bantuannya boleh langsung ke keluarga maupun dititipkan kepada kami yang akan kami gunakan untuk berobat adik Raffa,” ajaknya.

Baca Juga  Banten Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku 10 April – 30 Juni 2025Masyarakat Banten dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. Dalam program ini, warga hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk tahun 2025, sementara denda dan tunggakan pajak sebelumnya akan dihapuskan. “Insyaallah pemberlakuan kebijakan tersebut akan dilaksanakan mulai tanggal 10 April sampai 30 Juni. Syaratnya apa? Syaratnya adalah menyelesaikan pembayaran pajak di tahun 2025. Dan kemudian beban pajak tunggakan dan lain-lain itu kita putihkan,” ujar Gubernur Banten Andra Soni di Gedung Negara, Kota Serang, Kamis (27/3/2025). Andra Soni berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini agar terbebas dari tunggakan pajak yang membebani. Ia menyebut program ini sebagai kado bagi warga Banten menjelang Idul Fitri. “Kita imbau kepada masyarakat bahwa kita kembali ke Fitri. Kita bukan tak ingin membayar pajak, tapi beban ekonomi dan sebagainya, pemerintah provinsi Banten memberikan insentif berupa penghapusan. Dan ini harus dimanfaatkan waktunya sampai 30 Juni 2025,” katanya. “Mudah-mudahan ini bisa menjadi hadiah atau kado bagi masyarakat Banten menjelang Idul Fitri, dan kami ucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri kepada masyarakat Banten,” tambahnya. Program pemutihan ini diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Kepgub tersebut ditandatangani pada 27 Maret 2025

Sebelumnya :
https://koranbanten.com/tak-punya-biaya-balita-penderita-hirschsprung-di-wanasalam-butuh-bantuan/

(Usep/koranbanten).

News Feed