oleh

Kejaksaan Agung Menyita 72 Unit Mobil Kasus Korupsi Pemberian Kredit Oleh Sejumlah Bank Ke PT Sritex

Kejaksaan Agung menyita 72 unit mobil dalam perkembangan penyidikan kasus korupsi pemberian kredit oleh sejumlah bank ke PT Sri Rejeki Isman atau Sritex, Selasa, 7 Juli 2025.

Mobil-mobil itu disita dari gedung Sritex 2 Sawah, Banmati, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. “Adapun penyitaan dilakukan terhadap 72 kendaraan roda empat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangan resminya, Selasa, 8 Juni 2025.

Penyitaan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada Sritex dan entitas anak usaha.

Dari total mobil yang disita, 10 di antaranya disimpan di rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang. Sementara sisanya dititipkan di Gedung Sritex 2, Sukoharjo, yang dijaga oleh 10 anggota TNI dan pegawai pada Kejaksaan Negeri Sukoharjo selagi mencari tempat yang aman dan memadai.

Kejaksaan telah menetapkan 3 orang tersangka di kasus ini. Salah satunya, mantan Dirut Sritex yang saat ditangkap menjabat sebagai Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto.

News Feed