oleh

Kedatangan Tim Tugas Covid -19 Kabupaten Lebak Ke Pantai Sawarna Diapresiasi Kades

LEBAK | Pemkab Lebak melalui Pol PP gelar sosialisi peraturan Bupati (Perbup), Nomor. 28 tahun 2020, sekaligus menghimbau kepada masyarakat dan pengunjung wisata agar mematuhi protokol kesehatan.” Dikawasan wisata pantai Sawarna Lebak Selatan. “ Kegiatan tersebut  didampingi kepolisian Polres Lebak, Dishub dan jajaran Anggota TNI dari Kodim 0603/Lebak, Sabtu (08/08/2020)

Tim gabungan tugas covid -19,mendatangi tempat-tempat wisata yang ada di wilayah Kecamatan Bayah. Dalam rangka untuk menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan yang telah di instruksikan oleh bupati Lebak. Dengan cara tetap menjaga jarak, Dan Rajin mencuci tangan serta mengenakan masker. Guna memutus mata Rantai penyebaran wabah Virus Corona atau Covid-19, yang kini telah melanda dunia Internasional, salah satunya Indonesia.

Untuk hal ini tim gabungan pemkab Lebak telah melakukan penyisiran ke daerah wisata Sawarna di Lebak Selatan dikampung Sawarna desa Sawarna kecamatan Bayah kabupaten Lebak.

Menurut keterangan Iptu.Rd.Iwan Kriswana selaku petugas Covid-19, mengatakan, Sesuai instruksi Bupati Lebak yang di tuangkan di dalam peraturan bupati No 28 tahun 2020, kami terus mensosialisasikan kepada masyarakat yang berada di tempat keramaian, agar mematuhi protokol kesehatan. Seperti menjaga jarak, memakai masker, serta mencuci tangan dengan air bersih, jelasnya “ (Seperti dilansir bungasbanten.com – group siberindo.co)  

Dan hari ini kami dari tim gabungan Satpol PP, TNI-Polri hingga Dishub mendatangi beberapa tempat wisata di kecamatan Bayah, Alhamdulillah pengelola wisata yang kami datangi semuanya sudah menerapkan protokol kesehatan. Namun kami juga masih melihat beberapa pengunjung yang tidak mengenakan masker, Maka kami pun untuk mengarahakan agar memakai masker,” Ujar Iptu.Rd.Iwan.

Baca Juga  TPID Kota Tangerang Harus Kendalikan Kenaikan Harga Jelang Nataru

“ Masih Iptu.Rd.Iwan, setelah di sosialisasikan peraturan bupati Perda No 28 tahun 2020, yang sehubungan untuk penanganan pencegahan memutus matarantai penyebaran Virus Covid-19. Namun bila mana masih banyak masyarakat yang terlihat tidak mematuhi aturan protokol kesehatan, maka kami akan segera mengambil langkah tegas dan memberikan sanksi kepada warga yang melanggar secara administrasi,” Tegasnya Iptu. Rd.Iwan Kriswana.

Sementara kepala Desa Sawarna, berikut pengelola pantai wisata Sawarna telah menyambut baik dan mengapresiasi dengan kedatangan tim gabungan dari Kabupaten yang telah melakukan sosialisasikan Perbup Nomor.28 tahun 2020. Dan menghimbau kepada masyarakat agar tetep menjaga protokol kesehatan.

Baca Juga  Kanwil Kemenkumham Jabar Bersama Biro Kepegawaian Laksanakan Konsinyasi dan Verifikasi Pemuktahiran Data Mandiri

“Saya sangat apreseasi atas kedatangan beliau-beliau dari kabupaten, telah menyambangi ke daerah kami, dan artinya memang ini menandakan perbup No. 28 Tahun 2020, Tidak main – main untuk diterapkan ditengah wabah virus Covid-19, ini.” Dan saya pun selaku kepala Desa terus menghimbau kepada warga berikut  pengunjung di wisata Sawarna ini agar tetap menajaga protokol kesehatan. baik secara menempelkan selembaran kertas himbauan disetiap rumah warga atau pun didalam rapat kerja desa agar bisa mematuhi peraturan bupati, “ Tandas kepala desa Sawarna, Iwa Sungkawa.  *(ISAN BADOEY)

Komentar

News Feed