TANGERANG SELATAN- Pada pilkada tahun ini tes kesehatan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Tangsel diadakan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang.
Padahal, pada pilkada tahun lalu saat pasangan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie, Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra, dan Arsid-Elvier Ariadiannie Soedarto Poetri tes kesehatan diadakan di RSUD Kota Tangerang Selatan yang masih berstatus Tipe C.
Menanggapi tes kesehatan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangsel yang dipindah ke RSUD Kabupaten Tangerang, Komisioner KPU Muhajid Zein mengatakan, sesuai peraturan PKPU No 1 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga PKPU No 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pilkada, serta PKPU No 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi Covid-19, Bab 39 dijelaskan, pemeriksaan kesehatan dilakukan di rumah sakit pemerintah tipe B. Sehingga jika daerah tidak memiliki rumah sakit dengan tipe B, pemeriksaan harus dilakukan di luar daerah.
“Diaturan PKPU dijelaskan jika Pemerintah Daerah tidak memiliki rumah sakit dengan tipe B, pemeriksaan harus dilakukan di luar daerah,”katanya saat dihubungi tangerangonline group Siberindo.co, Rabu (9/9/2020).
Ditanya terkait pada pelaksanaan pilkada tahun lalu tes kesehatan bakal calon kepala daerah bisa dilaksanakan di RSUD Tangsel, Muhajid mengatakan, pada pilkada lalu tidak ada aturan yang menyebutkan tipe rumah sakit untuk pelaksanaan tes kesehatan calon kepala daerah.
“Tahun lalu tidak ada aturannya. Jadi boleh menggunakan rumah sakit RSUD Tangsel,”ujarnya.
Perlu diketahui, pesta demokrasi di Tangerang Selatan (Tangsel) semakin ramai seiring dengan dimulainya tahapan pendaftaran kandidat pada 4 – 6 September 2020.
Setelah dinamika di partai politik, tiga pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota akhirnya mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel.
Mereka, yakni Muhamad – Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, Siti Nur Azizah Ma’ruf – Ruhamaben, dan Benyamin Davnie – Pilar Saga Ichsan. (Redaksi-toid)











Komentar