oleh

PN Tangerang Digruduk Warga

KABUPATEN TANGERANG – Puluhan warga Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tangerang di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang pada Jum’at (9/10/2020).

Warga membentangkan berbagai spanduk yang diantaranya bertuliskan ‘Stop Mafia Tanah’, ‘Tangkap Oknum V’, ‘Kami Masyarakat Kalibaru Menolak Mafia Tanah’, ‘Kembalikan Hak Masyarakat’.
Aksi damai di PN Tangerang bertujuan untuk memberikan dukungan moral kepada setidaknya 9 warga Kalibaru yang digugat perdata oleh Vreddy.

Jayana, seorang perwakilan warga mengatakan, saat ini tidak sedikit masyarakat pesisir Utara Kabupaten Tangerang dirugikan dengan munculnya NIB (Nomor Identifikasi Bidang) Tanah atas nama orang lain di lahan miliknya. Ia menduga adanya praktik mafia tanah dalam perkara ini.

Baca Juga  Polres Tulang Bawang Raih Penghargaan Kategori Baik Pelayanan Publik dari Kementerian PANRB

“Kami warga di Pantura merasa resah dengan adanya dugaan praktik mafia tanah di wilayah kami,” kata pria yang akrab disapa Black ini di lokasi aksi damai.

Menurut dia, gugatan Vreddy membuat masyarakat prihatin. Terlebih lagi saat ini pembangunan di wilayah Pesisir Utara, Kabupaten Tangerang terus melakukan pengembangan wilayah.

“Kami kesini sebagai bentuk dukungan kepada saudara kami yang digugat. Sebenarnya gugatan ini merupakan bentuk strategi mereka untuk melemahkan harga tanah di wilayah ini,” ujarnya.

Baca Juga  Guna Tegakkan Lingkungan Kerja yang Lebih Disiplin, Kepala Imigrasi Tanjung Balai Karimun Hadiri Supervisi Hukuman Disiplin Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi Tahun 2025

Dia meminta pihak kepolisian dapat menindak tegas maraknya mafia tanah di wilayah tersebut. Terlebih, saat ini mereka menganggap mafia tanah sudah semakin merajalela.

“Kami berharap ada tindakan tegas yang dilakukan pihak terkait untuk membuat masyarakat tidak resah,” harapnya.

Sementara itu Suef salah satu tokoh masyarakat mengatakan, kedatangannya kali ini merupakan bentuk upaya menghargai hukum. Selain dia, masyarakat pemilik lahan yang sah pun juga datang

Baca Juga  Diduga Sebar Kebencian, Mantan Bupati Serang Dilaporkan Ke Bawaslu

“Kami datang kesini sebagai tergugat. Dan kami ingin memperjuangkan hak masyarakat yang memang diklaim pihak lain,” tegas Suef.

Setelah menunggu sekitar 4 jam lebih dari jadwal yang ditentukan, Persidangan dibuka oleh Ketua Hakim Majelis Harry Suptanto dengan Hakim anggota Nelson Panjaitan, Subchi Eko Putro, dan Panitera Pengganti Lia Marlia.

Karena permohonan penggugat (Vreddy) dinilai kurang lengkap, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang dan memberi waktu 2 pekan kepada penggugat untuk melengkapi gugatannya. Perkara ini terdaftar di PN Tangerang dengan nomor 868/Pdt.G/2020/PN Tng.(Zaki)

News Feed