TANGERANG- Sidang pemeriksaan perkara tindak pidana Pengoplosan gas dengan terdakwa Eko Rizal pada Kamis (8/10) kembali dilanjutkan diruang sidang 5 Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dengan agenda menghadirkan saksi penangkapan dari pihak Polisi, secara online.
Pada sidang tersebut terdakwa Eko Rizal menyatakan bahwa dia adalah penanggung jawab dari usaha tersebut, masih dipertanyakan siapa pemilik sebenarnya dari usaha oplosan gas tersebut, terdapat keanehan dari kasus ini karena tersangka hanya satu orang yaitu Eko Rizal, berdasarkan pantauan awak media di tempat kejadian perkara banyak masyarakat disekitar tempat usaha tersebut menyatakan bahwa pemilik gudang dan usaha pengoplosan gas tersebut adalah BW, yg sudah almarhum, dan diteruskan oleh istri Alm BW dan adik ipar Alm M.
Terpisah Ketua LSM Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kota Tangerang Selatan Buyung Rafli mengutuk perbuatan pengoplosan gas tersebut dan meminta aparat penegak hukum harus memasukan unsur tindak pidana pencucian uang, aset pemilik usaha tersebut harus di usut.
“Aparat Penengak Hukum (APH) baik dari Kepolisian maupun Kejaksaan harus mengusut tuntas siapa dalang dan bohir dibalik perusahaan pengoplosan tersebut karena selain merugikan masyarakat kegiatan itu juga meresahkan apalagi Menurut, data yang kami pegang setelah meninggalnya BW istri Alm BW dan adik iparnya disebut sebagai pengendali keuangan dan memegang banyak aset Alm BW.
“GMPK bersedia jika diminta untuk membantu melengkapi data-data aset milik alm BW karena terindikasi aset tersebut digunakan untuk hal-hal yang kurang baik”, tegas Buyung. (Redaksi-toid)










