oleh

Langgar PSBB, Dua Cafe Disegel

Siberindo.co – Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro memimpin Operasi Yustisi di kawasan Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Sabtu (9/1/2021) malam.

Operasi Yustisi melibatkan personel gabungan dari Satpol PP Pemerintah Kabupaten Tangerang, personel Kodim 0510 Tigaraksa, dan personel Polresta Tangerang Polda Banten.

“Malam hari ini kami bersama rekan-rekan dari Kodim Tigaraksa dan Satpol PP untuk menekan adanya pelanggaran protokol kesehatan,” kata Wahyu.

Baca Juga  Apresiasi Kinerja dan Dedikasi: Penyematan Kenaikan Pangkat Jadi Bukti Kualitas SDM Pemasyarakatan Banten

Kata Wahyu, pada kegiatan Operasi Yustisi itu, unsur Satpol PP berperan menegakkan Peraturan Bupati Tangerang mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sementara unsur TNI dan Polri berperan membantu.

Wahyu menambahkan, dalam kegiatan Operasi Yustisi itu, dua cafe disegel lantaran melanggar protokol kesehatan yakni masih buka meski sudah melewati jam 7 malam. Selain itu, cafe ditutup karena mengabaikan protokol kesehatan sebab menjadi titik kerumunan.

Baca Juga  Bupati Nunukan Sambut Satgas Yonarmed 11 Kostrad, Ini Harapannya!"

“Ada dua yang disegel karena melanggar protokol kesehatan sesuai PERGUB dan PERBUP Kab. tangerang No. 54 Tahun 2020 tentang PSBB yang didalamnya terdapat aturan jam operasional dan sangsi denda min 25 juta sampai dengan 50 juta,” ujarnya.

Wahyu memastikan, unsur Forkopimda Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk menegakkan protokol kesehatan. Hal itu karena adanya peningkatan kasus Covid-19.

Baca Juga  Inspektorat Audit Pengelolaan Aset Kemenkum Malut, Prioritaskan Sarpras Layanan Publik

Wahyu pun meminta masyarakat untuk disiplin melaksanakan protokol kesehatan. Dia menegaskan, tak segan menindak setiap pelanggaran protokol kesehatan.

“Jadi kepada masyarakat kami imbau untuk mematuhi protokol kesehatan. Gunakan masker, jaga jarak, rajin cuci tangan, dan hindari kerumunan,” tandasnya.

(Mulyadi/fajarbanten.com)

News Feed