oleh

Fly Over Cisauk Sudah Sesuai SOP

Siberindo.co – Rencana pemerintah pusat untuk melakukan pembangunan fly over di cisauk sepertinya terhambat karena pandemi covid-19, karena untuk proses pembebasan lahannya terganjal rasionalisasi anggaran.

Kabid Pertanahan dan Pemakaman Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Tangerang Dadan Darmawan mengatakan bahwa dalam proses pembebasan tanah tersebut sudah sesuai dengan SOP. Seperti kita ketahui tahun 2019 lalu Pemkab Tangerang telah menganggarkan Rp32,4 miliar untuk pembebasan lahan flyover Cisauk dan sudah terjadi pembayaran sebelum masa PSBB.

“pembebasan lahan tersebut sudah sesuai dengan SOP dengan mengacu pada aturan yang berlaku, yaitu undang-undang nomor 2 tahun 2012,”katanya, Rabu (10/02/2021).

Dirinya juga menegaskan bahwa Perpres nomor 71 tahun 2012 dengan perubahan Perpres nomor 148 tahun 2015 kiranya ini menjadi panduan kegiatan pembebasan lahan tersebut.

“Dan penentuan harga tanah tersebut sudah ditetapkan oleh tim appraisal yang merupakan tim yang independen yang sudah menang dalam proses lelang,”pungkasnya.(Mulyadi/fajarbanten.com)

News Feed