oleh

Alat DJ hingga Wanita Penghibur Diangkut Paksa Polisi

SERANG– Meski masih suasana Ramadan, namun tempat hiburan malam (THM) Cafe Scorpion di Jalan Raya Serang Jakarta, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang nekat beroperasi, Minggu (9/5/2021) dini hari. Untuk memberikan efek jera, Polsek Ciruas menutup dan mengamankan 8 pemandu lagu (PL) serta alat disk jockey (DJ) cafe tersebut.

Kapolsek Ciruas AKP Syarief Hidayat membenarkan jika masih ada THM yang tetap beroperasi seperti biasa, meski masih Ramadan. Padahal pemerintah daerah sudah melarang aktivitas THM guna meminimalisasi penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Serang.

“Ya sudah jelas, kafe itu tidak memiliki izin dan mengganggu ketentraman masyarakat. Mereka beroperasi di bulan suci Ramadan saat umat muslim beribadah,” katanya kepada Banten Raya, Minggu (9/5/2021).

Ia menjelaskan, agar THM itu tidak kembali beroperasi, kepolisian melakukan penutupan paksa. Selain itu, mereka juga mengangkut seluruh sound system serta peralatan DJ, dan membawa 8 wanita penghibur serta seorang laki-laki ke Mapolsek Ciruas.

“Sudah berulang kali diingatkan untuk tidak beroperasi bahkan pernah kita segel. Mereka masih membandel dan merusak segel, maka harus dilakukan upaya pemaksaan dan penyitaan semua alat sound system-nya,” jelasnya.

Syarif menambahkan, untuk PL dan lelaki yang ikut dibawa ke Mapolsek Ciruas telah dilakukan pendataan oleh anggotanya, dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulanginya kembali.

Baca Juga  Polisi Ungkap Kasus ABG di Parimo Bukan Pemerkosaan, Tapi Persetubuhan Anak di Bawah Umur

“Jika masih seperti itu, kita proses sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,” tambahnya.

Sementara itu, Panit Reskrim Polsek Ciruas Iptu Fitara Harianja mengatakan, apabila ditemukan adanya THM yang beroperasi di bulan Ramadan, kepolisian melakukan tindakan yang sama dengan menutup juga menyita seluruh alat yang ada di lokasi hiburan.

“Ini menjaga norma agama serta upaya memutus mata rantai penularan Covid-19, selain itu di bulan yang suci ini, mari kita tingkatkan iman dan takwa,” katanya.

Baca Juga  Polda Banten Bersama Disnakertrans Tandatangani MoU untuk Salurkan Tenaga Kerja Purnabakti

Fitara mengimbau, agar masyarakat Kabupaten Serang tertib dalam beraktivitas dan agar selalu patuhi protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19.

“Kita juga mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, salah satunya tidak keluar rumah terlebih jika hanya untuk ke tempat hiburan malam,” jelasnya. (*/cr9)

Sumber: bantenraya.com

News Feed