oleh

Alih-alih Selesaikan Masalah Sang Kekasih, Warga di Tangerang Malah Dikeroyok dan Dibacok

Polisi mengamankan tujuh orang tersangka kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang berada di Jalan Raya Kampung Periuk RT 04/RW 04 Desa Mekarsari Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang.

Ketujuh orang tersangka tersebut ialah KA, RAW, R, MO, S, IF dan MSB. Dengan barang bukti sebilah celurit bergagang kayu, 2 buah balok kayu, celana pendek warna biru merah bergaris pitih dan 1 buah Jaket warna hitam.

Informasi yang diperoleh saat proses penangkapan, tersangka RAW, R dan MO berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh Polisi.

Baca Juga  Kriminal: Dua Pemuda Sedang Bobol ATM Kepergok Satpam, Kedua Segera Ditangkap Polisi

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro membenarkan atas penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 428 / K / VI /2021 /Sek. Rajeg, tanggal 08 Juni 2021, an. Pelapor ND.

Wahyu menjelaskan bahwa awal mula kejadian korban yang berinisial A dijemput oleh teman sebayanya untuk menyelesaikan permasalahan kekasih korban yang diajak anak Kampung Priuk.

Baca Juga  Penghargaan Mensos Risma untuk Balai Lansia Budhi Dharma Bekasi

Lantas kemudian, mereka pergi mengendarai 4 unit sepeda motor dengan masing-masing sepeda motor ditumpangi 3 orang.

“Sesampainya di TKP korban dikeroyok. Sementara temannya yang lain melarikan diri,” jelas Wahyu kepada BantenNews.co.id saat di konfirmasi melalui telpon seluler, Rabu (9/6/2021).

Atas kejadian tersebut, Wahyu menyebut, korban mengalami 2 luka robek pada bagian kepala, 6 luka robek pada bagian punggung, 2 luka robek pada bagian tangan kiri, patah jari tengah tangan kiri, luka memar dan bengkak pada bagian pipi sebelah kanan, luka lecet pada bagian lutut kanan dan kiri. Selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rajeg guna di tindak lanjuti.

Baca Juga  Kasus Covid-19 di Kota Tangerang Terus Meningkat, 2 SMP Tangerang Jadi Tempat Isolasi Mandiri

“Adapun motif pelaku dikarenakan dendam antar kelompok kampung korban dan kampung pelaku. Dan atas perbuatan tersangka, mereka akan dikenakan pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman hukum maksimal 5 tahun” ungkap Wahyu. (*/cr4)

 

Sumber: bantennews.co.id

News Feed