PEKANBARU – Masyarakat yang ingin mendapatkan layanan administrasi kependudukan (adminduk) di kantor Kecamatan Payung Sekaki, diharuskan untuk melampirkan bukti sudah disuntik vaksin Covid-19.
Ketentuan ini disampaikan pihak Kecamatan Payung Sekaki lewat selebaran pengumuman yang ditempel di kantor kecamatan.
Camat Payung Sekaki Fauzan menjelaskan, ketentuan untuk melampirkan bukti vaksin Covid-19 sebagai salah satu syarat pengurusan adminduk, semata-mata untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat, pentingnya vaksin. Hal ini untuk mengantisipasi meluasnya kasus Covid-19.
“Harapan kami dari Kecamatan Payung Sekaki, kepada seluruh warga kita untuk melakukan vaksin. Kita mengimbau dan menyiapkan pengumuman ini, demi meningkatkan kepedulian mereka. Salah satunya untuk mencegah terpapar Covid-19, adalah melalui vaksinasi,” terang Fauzan, Rabu (9/6).
Disampaikan Fauzan, sebagian besar masyarakat Payung Sekaki sudah divaksin. Baik melalui layanan di puskesmas, bus vaksinasi keliling ataupun lokasi vaksinasi massal lainnya.
“Kenapa kita sampaikan (pengumuman) seperti itu. Karena kita yakin dan percaya masyarakat akan lebih peduli. Vaksin sebagai salah satu bentuk ikhtiar, agar masyarakat tidak terpapar Covid-19. Namun kita juga sangat selektif dan arif dalam memberikan layanan. Artinya, layanan-layanan tertentu yang sifatnya urgent atau mendesak, mungkin kita bisa tolerir untuk bukti vaksin itu,” jelasnya. (*/cr1)
Sumber: pekanbaru.go.id










