LEBAK – Posko PPKM Darurat Pasar Sampay terus giat bagikan Masker pada pengunjung Pasar Sampay yang melanggar Protokol Kesehatan ( Prokes ) di adakan terguran ringan
Pedagang hingga pengunjung pasar mendapatkan teguran ringan dan arahan dari petugas yang berjaga di pos periksa Pasar Sampay Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten Sabtu (10/7/2021).
Teguran diberikan karena masih banyak warga yang lalai memakai masker saat masa Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ini.
Pengunjung dan pedagang yang kedapatan tak memakai masker langsung ditepikan oleh petugas. “Kenapa ibu tidak mengenakan masker?” kata salah seorang petugas kepada salah seorang pengendara sepeda motor. “Maaf pak saya lupa, tadi buru buru soalnya” ujar pengendara tersebut.
Petugaspun kemudian memberikan masker dan mengingatkan pengendara tersebut, pasalnya keselamatan diri sendiri dan keluarganya dari paparan virus sangat penting dilakukan. “Tolong yah bu, ini kan demi kesehatan dan keselamatan ibu dan keluarga, kami bertindak seperti ini karena kami peduli dan agar angka covid bisa menurun” kata petugas.
“Pakai terus maskernya bu, ingat jangan tidak di pakai lagi kalau keluar rumah” tutur petugas.
Di beberapa lokasi khususnya di Kecamatan Warunggunung berdiri posko penegakan hukum bagi pelanggar PPKM Darurat.” Sementara itu personel gabungan dari TNI dan Polri serta Muspika bersiaga di sepanjang lokasi pemeriksaan.
Perwakilan TNI di temui Bungasbanten.id – Group siberindo.co , Serma Andriyanto “ ia mengatakan bahwa kesadaran masyarakat di sekitar masih kurang peka akan bahaya Covid 19, masih banyak yang keluar rumah tidak memakai masker untuk itu kami selaku petugas tanpa henti tetap memberikan himbauan kepada masyarakat tuturnya,
Sementara itu masih di tempat yang sama Anggota Satpol PP Kecamatan Warunggunung Yedi “ juga hampir membuat pernyataan serupa ” mungkin masih ada yang berfikir kalau pandemi ini biasa saja, tapi kami akan tetap berupaya keras memberi edukasi agar masyarakat lebih mengerti ” tuturnya
“ Diketahui bahwa PPKM darurat Jawa dan Bali yang di mulai tanggal 03 Juli 2021 bermula saat lonjakan angka pertambahan kasus covid terus meningkat drastis sehingga akhirnya pemerintah pusat menarik kembali rem PPKM Darurat. *(ADE FIQSA)










