TANGSEL – Legalitas usaha semakin dekat dengan masyarakat, dalam rangka menyambut Hari Pengayoman ke-81, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menghadirkan layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) secara jemput bola di Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, dengan fokus pada layanan pendirian Perseroan Perorangan.
Melalui pelayanan langsung di Kantor Kecamatan Setu, Kanwil Kemenkum Banten membantu masyarakat memperoleh akses terhadap legalitas badan usaha tanpa harus datang ke kantor Kemenkum Banten. Dari pelayanan yang diberikan, tercatat 7 Perseroan Perorangan berhasil didirikan oleh masyarakat yang memanfaatkan layanan tersebut, Senin (10/08/2026).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Picesco Andika Tulus menyatakan bahwa kehadiran layanan di tingkat kecamatan menjadi bagian dari upaya memperpendek jarak antara layanan pemerintah dan masyarakat.
“Pendekatan jemput bola ini tidak hanya memberikan akses administratif, tetapi juga membuka ruang bagi masyarakat untuk berkonsultasi dan memperoleh pemahaman mengenai manfaat serta proses pendirian Perseroan Perorangan,” ujarnyam
Perseroan Perorangan menjadi salah satu pilihan legalitas bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan usahanya dalam bentuk badan hukum. Bagi pelaku usaha, kepemilikan badan hukum dapat menjadi bagian dari fondasi untuk membangun usaha secara lebih tertib sekaligus memberikan kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan bisnis.
Selain pelayanan dan sosialisasi, Kanwil Kemenkum Banten turut melakukan pembagian flyer kepada masyarakat Kecamatan Setu. Penyebaran informasi secara langsung tersebut ditujukan untuk memperluas jangkauan informasi mengenai layanan AHU, sehingga masyarakat yang belum mengetahui keberadaan layanan dapat memperoleh informasi dan memanfaatkannya sesuai kebutuhan.










