oleh

BPJAMSOSTEK Cabang Serang Perpanjangan Kerjasama dengan Kejari Serang

SERANG – Badan penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Serang melanjutkan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang dalam kegiatan memberikan edukasi kepada perusahaan peserta BPJAMSOSTEK agar menaati kewajibannya membayar iuran tepat waktu.

Pengikatan kerjasama untuk kurun dua tahun mendatang itu dilakukan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara kedua belah pihak bertempat di Hotel Horison Ultima Ratu Serang, Rabu (09 /09 /2020).

Penandatangan kerjasama dilakukan oleh Kepala Kejari Serang Supardi dan Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Serang Didin Haryono.

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Serang Didin Haryono mengatakan, kesepakatan kerjasama dengan Kejari Serang merupakan perpanjangan kerjasama sebelumnya, dan pembaharuan kerjasama serupa sudah dilakukan di Kejari Lebak dan Kejari Pandeglang beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga  Kadiv Imigrasi Banten Sambangi Direktorat Jenderal Imigrasi, Bahas Rencana Kerja dan Pembangunan Gedung Kantor Imigrasi Serang

“Setelah hari ini dengan Kejari Serang, berarti tinggal Kejari Cilegon yang belum dilakukan perpanjangan kerjasama. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini akan kita dilakukan,” ujar Didin.

Didin mengakui, didalam suasana Pandemi COVID-19, pemanggilan kepada perusahaan yang menunggak pembayaran iuran tetap dilakukan, namun lebih banyak pada kegiatan edukasi dan sosialisasi, dan belum pada tahap sanksi.

Sementara itu, Kepala Kejari Serang Supardi mengatakan, dijalinnya kembali kerja sama dengan BPJAMSOSTEK Cabang Serang sudah sesuai dengan kesepakatan yang ditetapkan Kejaksaan RI yang sudah terlebih dahulu bersepakat dengan BPJAMSOSTEK Pusat, sehingga Kejari ditiap kabupaten dan kota harus melaksanakannya, termasuk Kejari Serang.

Baca Juga  Kunjungi Kejari, Karutan Pandeglang Sampaikan Permasalahan Overstaying

Untuk menindaklanjuti kepatuhan dari setiap badan usaha dalam kesadarannya membayar iuran, pihaknya lebih banyak mengimbau kepada pengusaha dengan mengundang mereka, bertatap muka, dan memberikan masukan tentang pentingnya membayar iuran tepat waktu.

“kita akan merubah pola yang dulu yaitu pemanggilan dengan upaya Sedikit keras akhirnya kita akan bikin lebih lunak dengan berbagai macam edukasi, sehingga para pelaku usaha walaupun dengan kondisi sekarang ini mereka akan tetap untuk memperhatikan hak bagi para pekerjanya,” kata Supardi.

Baca Juga  Kegiatan Jumat Barokah Polda Banten, Salurkan Puluhan Paket Sembako Kepada Ponpes Al-Fathaniyah

Kajari menambahkan, kedepan kita akan selalu melakukan himbauan agar semua hak-hak para pekerja selalu terlindungi apapun kondisinya. Para pelaku usaha yang mempunyai tenaga kerja kita imbau dan diedukasi mungkin nanti melalui surat, melalui media daring syukur-syukur nanti lewat temen-temen media itu bisa lebih efektif lagi.
“Ia berharap kepada para pengusaha agar memiliki kesadaran yang tinggi dalam membayar iuran secara rutin dan tepat waktu, dan memahami benar manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja untuk melindungi dirinya dari kecelakaan kerja,” imbuhnya.

Ia mengatakan, pengimbauan tetap dilakukan dengan harapan semua hak pekerja selalu terlindungi.

Komentar

News Feed