oleh

Perda Ditetapkan, Angkot Si Benteng Siap Beroperasi

Kota Tangerang – Legislatif dan Eksekutif di lingkup Kota Tangerang mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah (PMD) pada Badan Layanan Umum seperti PDAM dan PT. Tangerang Nusantara Global (TNG).

Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin dalam Paripurna menyampaikan, dengan ditetapkannya Perda tersebut, Pemkot Tangerang dapat melanjutkan proses pengoperasian angkutan kota (angkot) Si Benteng yang selama ini terkendala.

Diketahui, aset Si Benteng sempat menjadi sorotan dari berbagai pihak. Sebab, puluhan unit angkot Si Benteng terbengkalai, sehingga beberapa pihak mendesak angkot Si Benteng untuk segera dioperasikan.

Baca Juga  Dukung Pembangunan Jalan Tol, Warga Pantura Rela Jual Tanahnya

“Kini prosesnya sudah bisa berlanjut agar segera beroperasi,” ungkap Sachrudin, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Kamis (10/12/2020).

Selanjutnya, kata Sachrudin, Pemkot akan menyerahkan seluruh armada Si Benteng serta Bus Rapid Transit (BRT) Kota Tangerang kepada PT TNG selaku pengelola layanan.

“Operasionalnya oleh operator melalui proses lelang,” katanya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Wahyudi Iskandar mengaku akan mendorong proses lelang agar segera rampung sehingga angkot Si Benteng dapat beroperasi dan dimanfaatkan publik.

Baca Juga  Masyarakat Bersama Danramil 2302/Bojonegara Panen Kacang Panjang

“Sebagai upaya memberikan layanan angkutan yang aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Tangerang,” ucapnya.

Sementara Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto meminta Dishub untuk tetap melakukan kontrol dan pengawasan atas penyelenggaraan PMD terutama operasional Si Benteng.

“Jadi, penyertaan modal itu nanti isinya tetap dari Dishub karena kontrolnya, pengawasan segala macam kan kita butuh. Makanya kita minta Dishub ikut serta didalamnya,” kata Turidi.

Baca Juga  Doa Kumham Untuk Indonesia 

Selain tentang PMD Pada Badan Layanan Umum, lanjut Turidi, DPRD juga mengesahkan Raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menjadi Perda.(zher).

News Feed