oleh

Mengikis Stigma, Merajut Asa: Lapas Purwokerto Ikut Serta dalam Ruang Inspirasi Pemasyarakatan

PURWOKERTO – Sebuah ruang perjumpaan hangat kembali tercipta. Melalui kegiatan “Dari Jeruji Besi Menjadi Inspirasi”, Lapas Kelas IIA Purwokerto bersama jajaran pemasyarakatan se-Banyumas Raya menghadirkan sebuah momentum reflektif untuk membuka pintu dialog, berbagi karya, serta menumbuhkan harapan baru bagi Warga Binaan, pada Rabu (10/12).

Acara yang diselenggarakan di Sunset Terrace Coffee Purwokerto ini mempertemukan berbagai elemen masyarakat—mulai dari Lapas/Rutan, Bapas, pelaku UMKM, pengusaha, tokoh masyarakat, hingga generasi muda—dalam satu misi bersama: mendorong perubahan, mematahkan stigma, dan memberikan ruang bagi kesempatan hidup kedua.

Baca Juga  Banten Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku 10 April – 30 Juni 2025Masyarakat Banten dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. Dalam program ini, warga hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk tahun 2025, sementara denda dan tunggakan pajak sebelumnya akan dihapuskan. “Insyaallah pemberlakuan kebijakan tersebut akan dilaksanakan mulai tanggal 10 April sampai 30 Juni. Syaratnya apa? Syaratnya adalah menyelesaikan pembayaran pajak di tahun 2025. Dan kemudian beban pajak tunggakan dan lain-lain itu kita putihkan,” ujar Gubernur Banten Andra Soni di Gedung Negara, Kota Serang, Kamis (27/3/2025). Andra Soni berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini agar terbebas dari tunggakan pajak yang membebani. Ia menyebut program ini sebagai kado bagi warga Banten menjelang Idul Fitri. “Kita imbau kepada masyarakat bahwa kita kembali ke Fitri. Kita bukan tak ingin membayar pajak, tapi beban ekonomi dan sebagainya, pemerintah provinsi Banten memberikan insentif berupa penghapusan. Dan ini harus dimanfaatkan waktunya sampai 30 Juni 2025,” katanya. “Mudah-mudahan ini bisa menjadi hadiah atau kado bagi masyarakat Banten menjelang Idul Fitri, dan kami ucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri kepada masyarakat Banten,” tambahnya. Program pemutihan ini diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Kepgub tersebut ditandatangani pada 27 Maret 2025

Selanjutnya, Dosen Fakultas Unsoed, Edi Santoso memberikan apresiasi atas ruang inklusif yang dihadirkan.
“Kolaborasi seperti ini mengingatkan kita bahwa harapan dan kesempatan adalah milik setiap manusia. Kita perlu terus mendukung proses pemulihan dan pemberdayaan bagi WBP,” ungkapnya.

Melalui unjuk karya, musik, penampilan, hingga kisah perjalanan hidup para WBP, Kalapas Purwokerto, Aliandra Harahap juga menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bukti bahwa proses pemasyarakatan tidak hanya tentang pembinaan, tetapi juga tentang membuka kembali jalan bagi WBP untuk menemukan nilai diri, semangat, dan masa depan yang lebih baik. “Setiap orang memiliki peluang untuk berubah. Tugas kita adalah memastikan pintu perubahan itu tetap terbuka,” ujarnya.

Baca Juga  Kemenkum Malut Salurkan Paket Sembako kepada Panti Asuhan Sambut Hari Pengayoman

Kegiatan ini menjadi pengingat bahwa di balik jeruji besi, ada cerita-cerita perjuangan yang layak didengar, potensi yang bisa dikembangkan, dan asa yang patut dirawat bersama.

(Humas Lapas Purwokerto)

News Feed