oleh

Perbup Lebak Nomor 3 Tahun 2021 Tentang PSBB, Disosialisasikan Camat Sajira

LEBAK – Camat Sajira H.Rahmat melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati ( Perbup) Lebak Nomor 3 Tahun 2021 tentang, pedoman Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB),Sosialisasi tersebut dalam rangka penanganan cepat covid-19,di wilayah Kecamatan Sajira kabupaten Lebak provinsi Banten,Kamis (11/2/2021) Dikutip Bungasbanten.id – Group siberindo.co

Diketahui bahwa dalam kegiatan sosialisasi tersebut di hadiri, H.Rahmat Camat Sajira, Kapolsek Sajira Akp Waluyo, Danramil 0304/Sajira Kapten Inf.Narkilah, Babinsa Desa Paja Kopka Dede Rustandi, Kepala desa paja yang di wakili sekretaris Desa, perangkat Desa paja,Ketua BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan Rt/Rw.

H.Rahmat Camat Sajira dalam sambutannya mengatakan,” Agar kegiatan ini dapat di sosialisasikan kembali kepada warga masyarakat, sehingga masyarakat paham terhadap Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2021. “ Nantinya masyarakat akan patuh dan sadar dengan sendirinya terhadap protokol kesehatan,” ujar Camat Sajira.

Camat Sajira juga menjelaskan terkait aturan yang saat ini tidak boleh dilanggar selama dalam pemberlakuan PSBB, maka masyarakat wajib mematuhi protokol kesehatan dengan menerpkan 5M,sebagai berikut, Menggunakan masker atau alat pelindung hidung dan mulut ketika akan keluar rumah, Menjaga jarak atau melakukan pembatasan interaksi fisik, Mencuci tangan secara teratur, Meningkatkan daya tahan tubuh dan yang kelima Menerapkan hidup bersih dan sehat ( PHBS).

Baca Juga  Kalapas Banceuy Ajak Warga Binaan Jaga Kebersihan dan Ketertiban

“Camat Sajira berharap agar semua masyarakat Kecamatan Sajira dan khususnya warga masyarakat Desa Paja bisa memahami dan mematuhi protokol kesehatan,demi memutus mata rantai covid-19,”pungkasnya. *( ISAN BADOEY)

News Feed