oleh

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batuceper Ajak Pekerja Informal Manfaatkan Diskon Iuran 50 Persen

TANGERANG – Pemerintah resmi memberikan diskon sebesar 50 persen iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) sebagai upaya memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja di sektor informal.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Peserta Bukan Penerima Upah.

Diskon iuran diberlakukan dalam dua tahap berdasarkan sektor usaha. Untuk sektor transportasi, potongan iuran berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027. Sementara itu, bagi sektor selain transportasi, diskon iuran diberlakukan pada periode April 2026 hingga Desember 2026. Kebijakan ini bertujuan memberikan keringanan iuran bagi pekerja BPU agar tetap mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga  Buka Bazar Ramadhan, Walikota Serang Harapkan dapat Meningkatkan Perekonomian Masyarakat 

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Batuceper, Hazairin Hasan menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam menjaga keberlanjutan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja bukan penerima upah.

“Kebijakan diskon iuran ini diberikan khusus untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan sasaran pekerja bukan penerima upah di sektor transportasi seperti pengemudi ojek online, ojek pangkalan, kurir, dan sopir, serta pekerja sektor selain transportasi seperti pedagang, buruh harian, penjahit, dan pekerja informal lainnya,” ujar Hazairin.

Baca Juga  Wali Kota Tangerang Serahkan Santunan JKM Sebesar Rp 42 Juta Kepada Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Dengan adanya kebijakan ini, iuran program BPU yang semula sebesar Rp16.800 per bulan kini mendapatkan potongan 50 persen, sehingga peserta cukup membayar Rp8.400 per bulan. Diskon iuran tersebut berlaku bagi peserta lama maupun peserta baru yang mendaftar pada tahun 2026 sesuai dengan ketentuan sektor masing-masing.

Meskipun iuran dibayarkan hanya 50%, Hazairin menjamin tidak ada pengurangan manfaat yang diterima oleh peserta. Peserta BPU tetap menerima perlindungan penuh.

Baca Juga  BPJS Ketenagakerjaan Batuceper Gelar Monev dengan Perusahaan yang Memiliki Wadah Pekerja Informal

“Manfaat perlindungan tidak berkurang, peserta tetap mendapatkan perlindungan JKK jika mengalami kecelakaan kerja sampai dengan sembuh sesuai indikasi medis, serta manfaat JKM jika mengalami risiko meninggal dunia berupa santunan kematian sebesar 42juta bagi ahli waris,” tambah Hazairin

Melalui pemberlakuan diskon iuran ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap semakin banyak pekerja sektor informal yang terdaftar dan memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara berkelanjutan, guna memberikan rasa aman bagi pekerja serta menjamin masa depan mereka dan keluarganya.

News Feed