Banten – Menindaklanjuti SE Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-380.PK.02.01.01 Tahun 2021 tentang Peningkatan Kewaspadaan Selama Kegiatan Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten mengikuti Rapat Pengarahan secara virtual melalui Zoom Meeting yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Selasa (11/05).
Kegiatan ini diisi dengan penyampaian arahan oleh Direktur Keamanan dan Ketertiban, Abdul Aris dan Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Thurman SM Hutapea. Dalam arahannya, Thurman SM Hutapea menyampaikan bahwa dalam penyelenggaraan penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1442 H agar memastikan seluruh hak-hak pemberian remisi kepada WBP yang berhak mendapatkan remisi sudah disampaikan dengan baik. Selain itu, penting juga untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan.
“Pemberian Remisi Khusus akan dilaksanakan pada Hari Raya Idul Fitri dan sebanyak 121.026 dari total 197.801 orang WBP yang beragama Islam di seluruh Indonesia akan menerimanya, pastikan pemberian remisi disesuaikan dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan,” ujar Thurman.
Lebih lanjut, Thurman juga menyampaikan bahwa Remisi Khusus Hari Raya juga akan diberikan kepada WBP yang beragama Buddha pada Hari Raya Waisak dan untuk WBP di atas 70 tahun akan mendapat remisi lansia pada peringatan Hari Lansia Nasional.
Terkait kejadian kerusuhan, peredaran Narkoba dan pelarian WBP di satuan kerja pemasyarakatan, Abdul Aris selaku Direktur Keamanan Dan Ketertiban mengatakan perlu dilakukan penguatan kepada jajaran pemasyarakatan. Pengecekan barang titipan WBP harus diperketat untuk memutus peredaran alat komunikasi (Handphone). Hal ini dilakukan guna memutus peredaran Narkoba di dalam sel.
“Pastikan WBP yang diberikan remisi sudah memenuhi syarat dan berkelakuan baik dan sudah diregistrasi/didata dengan benar. Pastikan Tetap perhatikan protokol kesehatan dan hindari kerumunan,” tambah Abdul Aris. (Dede).










