oleh

12.000 Pekerja Rentan di Kota Serang akan Dilindungi Program BPJS Ketenagakerjaan

KOTA SERANG – Pemkot Serang berencana akan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pengurus RT/RW, Guru ngaji, Marbot dan kader Posyandu secara bertahap.

Hal itu disampaikan Wali Kota Serang, Budi Rustandi kepada awak media terkait penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

“Kita bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka untuk mensupport di mana saya ingin pengurus RT/RW, Guru ngaji, Marbot, kader Posyandu secara bertahap bisa menikmati BPJS Ketenagakerjaan,” kata Budi. Kamis, 10 Juli 2025.

Lebih lanjut, Budi juga mendorong ojek pangkalan dan ojek online untuk mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga  BPJS Ketenagakerjaan Serang: Klaim Dapat Dilakukan di Kantor Cabang Terdekat

“Silakan untuk warga Kota Serang, langsung daftar ke sini (BPJS Ketenagakerjaan-red) agar segera terdata oleh BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.

“Nanti disiapkan anggarannya untuk mulai proses di 2026,” imbuhnya.

Diketahui Pemkot Serang belum memiliki data untuk pekerja rentan ojek online dan juga ojek pangkalan.

Jadi Pemkot Serang menghimbau agar segera datang ke BPJS Ketenagakerjaan untuk di data. Sehingga data 12.000 pekerja rentan yang di cover bisa dianggarkan.

“Rencana 12.000 kuota penerima. Total semua saya sudah sepakat 12.000, terdiri dari RT/RW, guru ngaji, imam masjid, pemandi jenazah, kader posyandu, ojek online dan ojek pangkalan untuk segera daftar. Agarnya nanti dihitung,” Papar Budi sambil menyebutkan yang masuk kategori pekerja rentan.

Baca Juga  Stok BBM Jelang Lebaran di Malut Masih Aman

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, Uus Supriyadi menuturkan ada 2 program yang akan diberikan kepada 12.000 penerima BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini programnya yang pertama adalah jaminan kecelakaan kerja, kedua jaminan kematian dua program itu saja. Untuk 12 ribu penerima,” ungkapnya.

Diketahui untuk premi yang dibebankan kurang lebih sebesar 16.800 perbulan bagi pekerja informal.

Baca Juga  Upayan Kementan Stabilkan Pasokan dan Harga Jagung

“Itu untuk jaminan kecelakaan kerja, baik medis ataupun sampai meninggal dunia saat kerja. Santunannya sebesar sampai dengan 48 kali upahnya,” tandasnya.

“Tambah lagi ada beasiswa untuk dua orang anak maksimal dan sampai di 174 juta. Dari TK sampai perguruan tinggi S1,” sambungnya.

Berdasarkan informasi saat ini BPJS Ketenagakerjaan sedang memverifikasi data para kader Posyandu, RT/RW, marbot, Imam Masjid, pemandi jenazah, dan ojek/ojol. Dimana nanti di update ke Disnakertrans.

News Feed