oleh

DPRD Banten Gelar Rapat Dengar Pendapat Panitia Khusus Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

SERANG  – Komisi V DPRD Banten melakukan rapat dengar pendapat panitia khusus jaminan sosial ketenagakerjaan dengan Narasumber Kementerian Dalam Negeri dan Akademisi bertempat di Ruang Rapat Komisi V DPRD Banten, Selasa (08/07/2025).

Turut hadir Biro Hukum Pemerintah Provinsi Banten, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banten dan seluruh anggota Komisi V DPRD Banten.

Dalam rapat itu, Ketua Pansus Hasbi Sidik menyampaikan bahwa maksud dan tujuan pentingnya rancangan Perda ini dibentuk adalah untuk menjamin kesejahteraan sosial para pekerja di Provinsi Banten sesuai dengan Pasal 28H UUD 1945.

Ia menerangkan bahwa rancangan Perda jaminan sosial ini juga dilatarbelakangi oleh permasalahan ketenagakerjaan di Provinsi Banten.

Baca Juga  Padukan Konsep Alam, Budaya dan Manusia, Presiden RI Groundbreaking Kantor BPJS Ketenagakerjaan di IKN

“Isu tersebut diantaranya adalah permasalahan upah yang tidak layak, dominasi tenaga kerja informal, lemahnya penegakan hukum ketenagakerjaan, adanya pengangguran dan setengah menganggur, serta kompetensi pekerja, hal tersebut menjadi faktor tingginya tingkat kemiskinan di Provinsi Banten dan dipengaruhi juga oleh lemahnya jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Banten,” ujarnya.

Sementara itu, narasumber dari Direktorat Produk Hukum Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Yuniar mengatakan bahwa saat ini Provinsi Banten belum menyesuaikan pelaksanaan optimalisasi penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan Surat Edaran Mendagri RI.

Oleh sebab itu, Ketua Pansus Hasbi Sidik berharap Rancangan Perda Jaminan Sosial ini dapat rampung dan menjadi payung hukum untuk Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten dan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Banten dalam memberikan jaminan sosial kepada masyarakat Provinsi Banten.

Baca Juga  Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Membayar Pajak, Jasa Raharja Tangerang Sinergi dengan Bapenda Provinsi Banten dan Komisi III DRPD Lakukan Giat Sosialisasi Pajak Daerah

“Ini sangat penting sekali untuk Pemerintah Provinsi Banten hadir terutama dalam menangani isu ketenagakerjaan, mudah-mudahan segala upaya kita dimudahkan sehingga dapat diterbitkan peraturannya dan menjadi payung hukum yang dapat melindungi para pekerja dan juga perusahaan,” tuturnya.

Selaras dengan hal tersebut, anggota Komisi V DPRD Banten Sehat Ganda Mungkur meminta agar proses rekrutmen tenaga kerja pada perusahaan dan pabrik di Provinsi Banten dapat diambil alih sepenuhnya oleh Disnaker Provinsi Banten agar dapat meminimalisir percaloan tenaga kerja.

Baca Juga  Ahli Waris Almarhum Sukanta, Non ASN BPKAD Banten Terima Santunan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan

Sementara itu, Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten Eko Yuyulianda juga turut menerangkan bahwa apabila Rancangan Perda tersebut sudah dapat dilaksanakan, maka pada pelayanan satu pintu pihak perusahaan wajib melampirkan kartu kepesertaan BPJS ketenagakerjaan untuk seluruh pegawainya agar tertib administrasi.

“Jika Raperda ini dapat disahkan maka DPRD Provinsi Banten menjadi pioneer dalam menerbitkan peraturan daerah dan mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk meningkatkan keputusan kepala daerah menjadi peraturan daerah, ini upaya yang sangat mulia, mudah-mudahan kita juga bisa mengawal Raperda ini untuk masyarakat Banten yang lebih sejahtera,” ujarnya.

News Feed