PANDEGLANG – Pandemi Covid-19 di Kabupaten Pandeglang menunjukkan trend yang meningkat sepekan terakhir ini.
Untuk memutus mata rantai Covid-19 ini, Bupati Pandeglang telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/2367-BKD/2020 yang berisi tentang perubahan SE Nomor 800/ 1125-BKD/2020 tentang sistem kerja pegawai aparatur sipil negara (ASN) dalam tatanan normal baru di lingkup Pemkab Pandeglang. SE ini tertanggal 11 September 2020.
Dalam SE ini disebutkan bahwa dalam melakukan tugas kedinasan para ASN melakukannya di rumah atau work form home (WFH) secara bergantian sesuai jadwal piket. Apel pagi dan pinger print sementara ditiadakan dan diganti absen manual. WFH mulai berlaku dari Senin 14 September – 14 Oktober 2020.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pandeglang, Dr Achmad Sulaeman mengatakan, Gugus Tugas akan kembali memberlakukan check point di sejumlah titik.
“Hasil rapat, penerapannya kaya dulu lagi ada cek poin, ada pengetatan ditambah lagi yang di pasar razia masker dan diperluas lagi ke kecamatan,” kata Sulaeman, Jumat (11/9).
Pembatasan itu akan dilakukan dengan pengetatan jalur dibeberapa lokasi cek poin, yang meliputi cek poin Gayam dan Carita, yang merupakan perbatasan Pandeglang dengan Kabupaten Serang, serta cek poin Kadubanen, yang memfilter masuk keluar masyarakat dari Pandeglang ke Lebak maupun sebaliknya. “Rencana sampai tanggal 28 September, selama dua minggu. Bisa diperpanjang tergantung provinsi maunya gimana. Kita ikut saja. Tidak ada yang baru,” jelasnya. (Yul/Red)











Komentar