oleh

Abdul Mukti : Survei Ahli Waris Kecelakaan Lalu Lintas di Jl. Tol Tangerang – Merak

TANGERANG – Telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Jl. Tol Arah Tangerang Km 45.200, Kec. Jayanti – Kabupaten Tangerang, Hari Minggu Pada Tanggal 9 Oktober 2022 Pukul 06.19. Kecelakaan antara pejalan kaki dengan Kendaraan jenis minibus. Akibat kecelakaan tersebut terdapat korban yaitu pejalan kaki bernama Soah (56 Th) yang beralamat di Kp. Cigeureung Rt 011/003 Ds. Pabuaran, Kec. Jayanti, Kab Tangerang mengalami luka dan meninggal dunia di tempat kejadian.

Baca Juga  XL Axiata Tingkatkan Jaringan 4G di Seluruh Provinsi

Berdasarkan hal tersebut, Insan Jasa Raharja Samsat Kronjo, Abdul Mukti bergerak cepat melakukan Survei guna mendapatkan keabsahan ahli waris, dan ahli waris yang sah menurut Jasa Raharja adalah anak kandung korban yang bernama Abdul Rouf dan sudah dibayarkan pada Hari Selasa (11/10).

Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Ibu Hastuti Retnowulan mengucapkan turut berduka cita serta menyampaikan bahwa Korban terjamin Jasa Raharja sesuai Peraturan Menteri Keuangan Ri No. 15 Tahun 2017. Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sebesar Rp 50.000.000,-. Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga.

Baca Juga  Rutan Serang Bagikan Sabun dan Vitamin Untuk Warga Binaan

Selain itu, Hastuti Retnowulan menghimbau bagi seluruh pengguna jalan raya khususnya wilayah Tangerang Raya mari kita bersama – sama aktif dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dengan selalu mentaati peraturan lalu lintas, selalu santun dalam berkendara dan lengkapi surat – surat kendaraan.

News Feed