oleh

Cegah Covid-19, Camat Malingping Himbau Waralaba Terapkan Prokes

Siberindo.co – Untuk memastikan dalam penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) di Kabupaten Lebak, Tim Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 Kecamatan Malingping baru-baru ini menyambangi tempat waralaba yang berada di wilayah Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Kamis, (10/12/2020).

Camat Malingping, Cece Saputra sekaligus Ketua Tim Gugus Tugas Kecamatan Malingping mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk memastikan para pengusaha dalam hal ini waralaba yang ada di Kecamatan Malingping untuk menerapkan protokol kesehatan (Prokes)

“Karena setiap hari pastinya banyak orang yang berbelanja ke waralaba, maka jelas mereka harus benar benar melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan apalagi saat ini Kabupaten Lebak sedang menerapkan PSBB,” kata Cece.

Tak hanya itu, Cece pun sekaligus meninjau warlaraba dalam melaksanakan Peraturan Bupati (Perbup) Lebak Nomor 45 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik

Baca Juga  Presiden Prabowo Terima 12 CEO Global di Washington DC, Perkuat Kemitraan Investasi Strategis

“Tidak ada lagi waralaba yang menyiapkan kantong plastik, larangan penggunaan Lantik plastik ini diberlakukan per 01 Juni 2020,” ucapnya.

Ia pun menghimbau agar seluruh waralaba di wilayah kerjanya untuk mentaati seluruh aturan yang ditetapkan.

“Kegiatan ini akan terus berlanjut, agar pelaksanaan sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk jam buka dan tutup,” pungkasnya.(Ajat/fajarbanten.com)

News Feed