Siberindo.co – Juru bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Pandeglang, Achmad Sulaiman, mengaku pasca-Pilkada 2020 di Kabupaten Pandeglang yang berlangsung 9 Desember kemarin, menyisakan limbah medis berupa Alat Pelindung Diri (APD) yang cukup tinggi volumenya, baik itu bekas penggunaan para pemilih, maupun APD yang digunakan oleh para penyelenggara Pemilu
Ditegaskannya juga, bahwa limbah APD yang digunakan oleh pemilih maupun oleh petugas Pemilu tersebut, sebenarnya termasuk pada limbah yang memiliki risiko infeksius, atau limbah yang masuk pada katagori bahan berbahaya dan beracun (B3). Dimana dari bebrapa APD yang digunakan itu, salah satunya lebih didominasi oleh sarung tangan.
“Limbah yang dominan itu limbah sarung tangan yang sebelumya digunakan pemilih. Sampah ini masuk dalam berisiko infeksius, untuk APD yang apabila sempat digunakan petugas dalam hal ini baju hazmat, itu juga menjadi sampah yang berisiko infeksius,” tegas Sulaiman, Jumat (11/12/2020).
Masih menurut Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pandeglang, bahwa seluruh limbah dari 2.243 Tempat Pemungutan Suara (TPS) itu, kini sudah dikelola oleh Satgas ditiap-kiap Kecamatan, dalam hal ini yakni Puskesmas masing-masing lokasi.
“Ini telah dikoordinasikan dengan satgas kecamatan dalam hal ini Puskesmas. Nanti, Puskesmas akan mengelola sampah tersebut,” katanya.
Dia melanjutkan, seluruh limbah yang dihasilkan itu harus segera dimusnahkan. Namun, pemusnahan itu tidak bisa dilakukan sembarangan. Dalam pemusnahan APD itu perlakuannya sama dengan memusnahkan sampah-sampah medis pada umumnya.
“Nanti akan dimusnahkan bersama-sama di tempat tertentu. Itu tidak dilakukan di sini. Sepertinya kita lakukan dengan sama persis dengan sampah medis yang dalam hal ini diberikan kepada pihak ke tiga,” pungkasnya. (Daday/fajarbanten.com)










