oleh

Kemenkumham Malut Gelar Rapat Pembinaan Pemberi Bantuan Hukum

Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara menggelar rapat kegiatan pembinaan pemberi bantuan hukum pasca verifikasi dan akreditasi untuk periode 2025-2027.

Rapat dibuka oleh Kakanwil Malut, Andi Taletting, yang menyampaikan agenda utama sosialisasi calon Pemberi Bantuan Hukum (PBH) baru agar seluruh pemberi bantuan hukum untuk tetap menjaga integritas.

“Beri pelayanan terbaik kepada masyarakat miskin sampai perkara yang dihadapi berkekuatan hukum tetap,” terang Andi Taletting Langi di Kafe Tolire pada Rabu (11/12/2024).

Baca Juga  Pelayanan Hari Raya Idul Fitri, Jajaran Ditjenpas Monitoring Pelaksaan Layanan pada Lapas Cilegon

Turut hadir pada rapat tersebut yakni Kadiv Pemasyarakatan, Hensah, Kadiv Keimigrasian, Ian F. Markos, Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum, Anita Safitri, dan Organisasi Pemberi Bantuan Hukum.

Andi Taletting Langi menambahkan bahwa pelaksanaan pemberian bantuan hukum melalui sinergitas seluruh pihak diharapkan dapat memberikan manfaat, khususnya bagi penerima bantuan hukum.

Baca Juga  Cegah Gangguan Kamtibmas Polres Metro Tangerang Kota Laksanakan Patroli Gabungan Siang Hari

Kualitas pelayanan organisasi bantuan hukum kepada klien baik orang miskin ataupun kelompok orang, diharapkan peran organisasi bantuan hukum senantiasa menjaga kualitas baik fasilitas maupun sumber daya manusianya dalam melayani.

Pedoman standar layanan bantuan hukum, kata Andi Taletting Langi juga dapat mengacu pada Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021.

“Sehingga tujuan pemerataan keadilan tercapai dan peningkatan kinerja OBH dalam memberikan bantuan hukum semakin prima kepada masyarakat,” terang Andi Taletting Langi.

Baca Juga  Refleksi, Apresiasi, dan Akselerasi: Kanwil Ditjenpas Banten Laksanakan Rapat Koordinasi dan Refleksi Akhir Tahun 2025

Selama rapat, Panitia Pengawas Daerah memberikan arahan mengenai penggunaan anggaran, dan beberapa direktur PBH baru memperkenalkan organisasi mereka. Dalam sesi diskusi, peserta membahas kelengkapan dokumen pencairan anggaran pemberian bantuan hukum litigasi dan non litigasi yang perlu diupload dalam aplikasi Sidbankum data dukungnya seperti melampirkan kuitansi biaya bantuan hukum dan lain sebagainya.

News Feed