Jakarta – Pemprov DKI akan mengkaji dan mengevaluasi pemberlakuan sistem ganjil genap di Jakarta. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan kebijakan ganjil genap memperhitungkan situasi dan kondisi di lapangan. Namun, belum dapat dipastikan kapan sistem ini akan diberhentikan.
“Pada saatnya nanti akan disampaikan kapan akan dihentikan. Itu kan tergantung situasi dan kondisinya, serta fakta dan data yang ada. Sebab, kebijakan diambil harus ada dasarnya. Ada data, fakta, situasi, dan tujuannya,” kata Wagub Riza, di Balai Kota, Jumat (11/2/2022) dilansir beritasatu.com.
Sebelumya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19.
SK yang ditandatangani 7 Februari 2022 tersebut mengatur pemberlakuan sistem ganjil genap pada 13 ruas jalan di Jakarta yakni:
1. Jalan M.H. Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati, mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan M.T. Haryono
10. Jalan H.R. Rasuna Said
11. Jalan D.I. Panjaitan
12. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
13. Jalan Gunung Sahari
Selain itu, pemberlakuan sistem ganjil genap juga diterapkan di tiga tempat wisata di Jakarta yaitu
1. Pintu Masuk Timur dan Pintu Masuk Barat Ancol;
2. Pintu Masuk 1 dan Pintu Masuk 3 Taman Mini Indonesia Indah dan
3. Pintu Masuk Utara dan Pintu Masuk Barat Taman Margasatwa Ragunan.
Dikatakan Syafrin, sistem ganjil genap di 13 ruas jalan tersebut berlaku mulai dari 8-14 Februari 2022 dari Senin hingga Jumat mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Untuk Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional sistem ganjil genap tidak berlaku.
Sedangkan sistem ganjil genap di lokasi tempat wisata efektif dimulai dari 11-13 Februari 2022 sejak Jumat pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 18.00 WIB. Adapun sistem ganjil genap di 13 ruas jalan berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih. Begitu pula dengan sistem ganjil genap di lokasi tempat wisata juga tidak berlaku untuk sepeda motor.
Sementara itu, sistem ganjil genap tidak berlaku bagi kendaraan yang telah ditetapkan sesuai SK Nomor 57/2022, di antaranya ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, angkutan umum dengan pelat kuning, kendaraan angkutan barang khusus, kendaraan pimpinan negara, dan kendaraan dinas operasional berpelat merah.(*/cr2)










