oleh

Rutan Bangil Tegaskan Komitmen Bersama “Zero Pungli”

– Senin (12/02/2024) Pagi ini, suasana di Rutan Bangil dipenuhi dengan ketegangan dan antusiasme ketika Kepala Rutan, Bapak Bhanad Shofa Kurniawan, memimpin Apel Pagi yang dihadiri oleh seluruh pegawai. Dalam pertemuan yang sangat dinanti-nantikan ini, Bapak Bhanad memberikan pengarahan yang kuat dan tegas kepada para stafnya mengenai pentingnya untuk memastikan tidak ada praktik pungutan liar (pungli) di dalam Rutan Bangil.

Dengan suara yang teguh dan ekspresi wajah yang serius, Bapak Bhanad berdiri di depan barisan para pegawai. “Hari ini, saya ingin menegaskan kepada semua staf Rutan Bangil bahwa praktik pungli tidak akan ditoleransi di dalam institusi kita ini,” katanya dengan tegas.

Baca Juga  Banten Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku 10 April – 30 Juni 2025Masyarakat Banten dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. Dalam program ini, warga hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk tahun 2025, sementara denda dan tunggakan pajak sebelumnya akan dihapuskan. “Insyaallah pemberlakuan kebijakan tersebut akan dilaksanakan mulai tanggal 10 April sampai 30 Juni. Syaratnya apa? Syaratnya adalah menyelesaikan pembayaran pajak di tahun 2025. Dan kemudian beban pajak tunggakan dan lain-lain itu kita putihkan,” ujar Gubernur Banten Andra Soni di Gedung Negara, Kota Serang, Kamis (27/3/2025). Andra Soni berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini agar terbebas dari tunggakan pajak yang membebani. Ia menyebut program ini sebagai kado bagi warga Banten menjelang Idul Fitri. “Kita imbau kepada masyarakat bahwa kita kembali ke Fitri. Kita bukan tak ingin membayar pajak, tapi beban ekonomi dan sebagainya, pemerintah provinsi Banten memberikan insentif berupa penghapusan. Dan ini harus dimanfaatkan waktunya sampai 30 Juni 2025,” katanya. “Mudah-mudahan ini bisa menjadi hadiah atau kado bagi masyarakat Banten menjelang Idul Fitri, dan kami ucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri kepada masyarakat Banten,” tambahnya. Program pemutihan ini diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Kepgub tersebut ditandatangani pada 27 Maret 2025

Beliau menjelaskan dampak negatif yang ditimbulkan oleh praktik pungli, tidak hanya bagi reputasi Rutan Bangil tetapi juga bagi kesejahteraan narapidana dan keamanan lingkungan kerja. “Kita harus memastikan bahwa setiap proses di dalam Rutan dilaksanakan dengan transparansi, integritas, dan keadilan,” tambahnya.

Bapak Bhanad juga memberikan instruksi kepada seluruh pegawai untuk melaporkan setiap kejadian atau indikasi praktik pungli yang mereka temui, tanpa ragu-ragu. “Kita harus menjadi garda terdepan dalam memberantas praktik korupsi dan pungli, demi kebaikan bersama dan integritas institusi kita,” ujarnya dengan tekad yang bulat.

Baca Juga  Ranperda Pengelolaan Aset Taliabu Diharmonisasi

Para pegawai Rutan Bangil menanggapi arahan tersebut dengan serius, menunjukkan komitmen mereka untuk mendukung upaya pemberantasan praktik pungli di dalam Rutan. Mereka berjanji untuk mematuhi aturan, serta bekerja dengan integritas dan kejujuran dalam menjalankan tugas mereka sehari-hari.

Sesi Apel Pagi berakhir dengan penegasan yang kuat dari Bapak Bhanad, disambut dengan tepuk tangan yang penuh semangat dari para pegawai. Mereka meninggalkan ruangan tersebut dengan tekad yang bulat untuk menjadi bagian dari perubahan positif dalam upaya memberantas praktik pungli, menjadikan Rutan Bangil sebagai contoh institusi yang bersih dan bermartabat.

News Feed