oleh

Pemkot Cilegon Tanggapi Oknum ASN yang Konsumsi Barang Haram

Pemkot Cilegon menerapkan sejumlah regulasi terhadap SH dan DP, dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditangkap SatresNarkoba Polres Cilegon lantaran diduga telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu belum lama ini.

Tidak tanggung-tanggung, Pemkot bahkan menggelar konferensi pers khusus menyikapi perilaku penyelenggara negara yang dianggap telah mencoreng wajah pemerintahan daerah tersebut.

“Saat ini kami sedang menunggu hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian, apabila terbukti melakukan tindak pidana, maka dua oknum tersebut akan diberhentikan sementara sebagai PNS. Apabila memang terbukti, maka akan diberikan uang pemberhentian sebesar 50 persen dari penghasilan jabatan terakhir,” ungkap Walikota Cilegon, Helldy Agustian dalam keterangan persnya, Jumat (11/6/2021).

Sementara Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Cilegon, Tb Heri Mardiana menuturkan bahwa sanksi kaitan dengan keberlangsungan karir kedua ASN yang dikabarkan sebagai pejabat eselon IV itu akan diterapkan menyusul, mengacu pada hasil putusan peradilan kelak.

Baca Juga  Pedagang Pasar Curug Terima Kuota Sebanyak 490 Dosis Vaksin

“Kalau nanti sanksi hukumannya di bawah dua tahun dan dia terbukti hanya pemakai, maka akan direhabilitasi dan tetap memperoleh gaji 50 persen, setelah itu tetap jadi ASN tapi jabatannya dicopot. Karena kalau pengedar kan sanksinya pasti di atas dua tahun,” ujarnya. (*/cr4)

 

Sumber: bantennews.co.id

News Feed