oleh

KPK Dalami Kasus Suap Mantan Wakil Ketua DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami transaksi suap antara mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin kepada mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju. Hal ini dilakukan tim penyidik KPK saat memeriksa Azis sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah, Senin (11/10/2021).

Azis diduga menggunakan rekening pribadinya untuk mengirimkan uang suap kepada Stepanus. Sementara, Stepanus diduga menggunakan rekening pihak lain untuk menampung uang suap dari Azis.

“Dikonfirmasi diantaranya terkait dengan kepemilikan rekening bank atas nama pribadinya yang diduga digunakan untuk mengirimkan sejumlah uang kepada SRP (Stepanus Robin Pattuju) melalui rekening bank milik pihak lain,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (11/10/2021).

Baca Juga  KPK Ajak Masyarakat Awasi LHKPN

Selain soal transaksi suap, dalam pemeriksaan ini, tim penyidik juga mencecar Azis mengenai delapan orang dalam KPK yang disebut bisa digerakkan Azis untuk mengamankan perkara. Kepada tim penyidik, Azis mengeklaim hanya memiliki satu orang dalam di KPK, yakni Stepanus.

“Tersangka AZ (Azis Syamsuddin) menerangkan di hadapan penyidik bahwa tidak ada pihak lain di KPK yang dapat membantu kepentingannya selain SRP (mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju),” kata Ali.

Baca Juga  KSAD Jenderal Dudung Beri Kuliah Umum 10 ribu Mahasiswa di Gelora Bung Karno

Namun, KPK tidak mempercayai begitu saja keterangan Azis. KPK memastikan akan mendalami hal tersebut dengan memeriksa pihak lainnya.

“Tentu KPK tidak berhenti sampai disini, terkait hal tersebut akan dikonfirmasi kembali kepada para saksi lainnya,” tegas Ali.

Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan perdana yang dijalani Azis Syamsuddin usai ditahan pada Sabtu (25/9/2021) dinihari lalu. Seluruh keterangan Azis di dalam pemeriksaan yang berlangsung selama sekitar tiga jam ini dituangkan penyidik ke berkas perkara.

“Tim penyidik telah memeriksa tersangka AZ melengkapi berkas perkara yang bersangkutan,” kata Ali.

Baca Juga  Tigor, Mantan Pegawai KPK Kini Berjualan Nasi Goreng Usai Tak Lolos Asesmen TWK

Dalam perkara yang menjeratnya, Azis Syamsuddin bersama Ketua Pimpinan Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (PP AMPG) Aliza Gunado diduga menyuap mantan penyidik KPK, Robin Pattuju sebesar Rp 3,1 miliar dari yang dijanjikan Rp4 miliar.

Suap itu diberikan Azis dan Aliza kepada Stepanus secara bertahap melalui seorang pengacara bernama Maskur Husain. Suap ini diberikan agar Stepanus mengurus kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah yang menyeret nama mereka. (*/cr2)

Sumber: beritasatu.com

News Feed