Jakarta – Penerapan ganjil genap masih diberlakukan di 13 kawasan Jakarta dan belum diperluas hingga menunggu fasilitas transportasi umum sudah optimal.
Penetapan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang dilaksanakan siang tadi, Jumat (12/11/2021). Sehingga atas keputusan tersebut terkait Pergub 88 Tahun 2019 tentang perluasan ganjil genap belum dapat diperluas di 25 kawasan.
“Ini kan Pergub 88 ada 25 kawasan, sekarang yang sudah diberlakukan 13 kawasan. Masih sisa ada 12 kawasan lagi,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jumat (12/11/2021) dilansir beritasatu.com.
Dikatakan Sambodo, pihaknya masih akan mengkaji dan menentukan titik yang tersisa di 12 kawasan ganjil genap.
Selain itu, rencananya di 12 kawasan ganjil genap akan diutamakan di wilayah yang sudah memiliki Electronic Traffic Law Enforcement (ELTE).
12 kawasan yang sudah ditentukan sebagai lokasi ganjil genap juga harus memiliki transportasi umum yang memadai.
Karena, ketika ganjil genap diberlakukan, akan ada pergantian penggunaan transportasi pribadi ke transportasi umum.
“Karena ketika ganjil genap diterapkan ketat maka akan terjadi shifting perpindahan dari penggunaan kendaraan pribadi ke pengguna kendaraan umum,” ungkapnya.
Selain itu Sambodo mengatakan, pihaknya juga masih memfokuskan ganjil genap di 13 kawasan yang sudah terapkan agar menjadi optimal.
Diketahui, Ganjil genap di 13 ruas jalan itu berlaku setiap Senin-Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. Artinya, ganjil genap tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.
13 titik jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan Panjaitan
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan Tomang Raya
13. Jalan Ahmad Yani (*/cr2)










