Jakarta – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengatakan untuk mencegah kekerasan seksual di perguruan tinggi, pihaknya telah mengeluarkan kebijakan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Nadiem mengimbau, perguruan tinggi untuk segera membentuk satuan tugas (Satgas) sebagai bentuk inovasi dari Permendikbudristek PPKS.
Nadiem menuturkan, adapun tugas satgas untuk memberi edukasi tentang pencegahan serta menangani semua laporan dan mengawal serta melakukan pemantauan dan evaluasi dalam kampus.
“Satgas memiliki kewenangan melakukan kolaborasi dengan pihak internal dan eksternal untuk penanganan yang baik,” ucap Nadiem
Ia menambahkan, kehadiran satgas untuk menjamin kerahasiaan identitas pelapor untuk melindungi hak pelapor. Untuk itu, apabila ada dugaan penyalahgunaan wewenang oleh satgas, pelapor atau korban dapat melaporkan kejadian tersebut kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
“Kami pun akan memonitor integritas daripada satgas tersebut. Satgas ini komponen dari berbagai macam mahasiswa dan civitas akademika seperti dosen dan lain-lain. Jadi harus gotong royong dan representatif tugasnya dari semua masyarakat di kampus,” paparnya.
Selanjutnya, Nadiem menjelaskan jika keputusan perguruan tinggi terhadap persoalan kekerasan seksual dirasakan tidak adil, maka pihak korban atau terlapor bisa meminta Kemendikbudristek untuk melakukan pemeriksaan ulang.
“Jadi ada akses untuk Kemendikbudristek melakukan investigasi dan juga menerima komplain dari korban maupun terlapor,” paparnya.
Dikatakan Nadiem, hasil pemeriksaan ulang oleh Kemendikbudristek bisa menjadi penguatan keputusan pimpinan perguruan tinggi atau memberikan rekomendasi kepada pimpinan perguruan tinggi untuk mengubah keputusan tersebut. “Ini adalah mekanisme naik bandingnya ke Kemendikbudristek,” ucapnya.
Untuk itu, Nadiem mengimbau semua pimpinan perguruan tinggi wajib memantau dan mengevaluasi secara rutin seluruh kegiatan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
Laporan tersebut, kata Nadiem, wajib dikirimkan kepada pihak Kemendikbudristek setiap semester sebagai bahan evaluasi dan pemantauan.
Nadiem mengatakan, pelaporan dari perguruan tinggi dilakukan dalam jaringan (daring) untuk mempermudah administratif mulai dari kegiatan, hasil survei lingkungan kampus hingga data pelaporan kekerasan seksual.
“Semua dapat pelaporan kami terima per semester. Kemendikbudristek sewaktu-waktu dapat melakukan evaluasi kasus-kasus tersebut. Mana yang skalanya sangat berat atau kondisi korban kritis atau korban mempunyai kewarganegaraan berbeda atau melibatkan pelaku yang memiliki kewenangan atau conflict of interest. Kita dapat memantau dan mengevaluasi kasus-kasusnya,” ucapnya.
Selanjutnya, Nadiem mengatakan, target dari Permendikbudristek PPKS tersebut adalah 30% dari semua perguruan tinggi negeri (PTN) pada Februari 2022 sudah membentuk satgas. Kemudian, harapan Kemendikbudristek selanjutnya, yakni Oktober 2022 semua PTN telah 100% membentuk satgas dilansir beritasatu.com.
Sedangkan untuk perguruan tinggi swasta (PTS), Nadiem juga mengatakan, pihaknya mengharapkan hal serupa. Namun, ia menyadari sebagian PTS memiliki sumber daya manusia (SDM) terbatas.
Untuk itu, Nadiem mengatakan telah merencanakan bahwa pembentukan satgas di PTS bisa dilakukan di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) di masing-masing wilayah.
“Kami siap membantu melalui LLDikti, tapi kami sangat mengharapkan PTS membentuk sendiri satgas di perguruan tinggi dan beberapa perguruan tinggi yang berada di bawah yayasan terpadu bisa membentuk satu satgas ditingkat yayasan,” katanya. (*/cr2)










