Lebak, – Siberindo.co
Dobel job atau rangkap jabatan di jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Lebak kini menjadi sorotan disemua kalangan aktifis dan pemerhati di lebak, jumat (13/01/2023)
Hal ini terjadi dibeberapa desa di Kabupaten Lebak khususnya Desa Jagaraksa dan desa pasir eurih Kecamatan Muncang Kabupaten Lebak. Saat dikonfirmasi media Saepul (kaur pemerintahan desa jagaraksa) dan Munji (Bendahara desa pasireurih) mengaku jika benar dirinya memiliki dua jabatan dengan merangkap sebagai anggota PPK Kecamatan Muncang. Namun, dirinya mengaku sudah mengantongi izin dari kepala desanya berupa surat rekomendasi untuk ikut seleksi PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan).
“Ya, saya sudah punya surat izin dari kepala desa sekaligus pimpinan untuk dijadikan dasar mengikuti seleksi PPK, karena menurut saya doblejob boleh asal ada surat rekomendasi dari kepala desa”katanya.
Sementara itu dikutif media detiknews.com terkait dengan pernyataan ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP, Heddy Lugito, untuk PPK yang rangkap jabatan itu tidak diperbolehkan karena sudah menyalahi aturan.’apapun dalihnya maka double job merupakan sebuah pelanggaran yang harus ditindak serius, karena selain souble anggaran pelaku soble job akan mengganggu pekerjaan pokonya,”terangnya.
Ditempat terpisah, Musa Weliansyah, Legislator Lebak dari Fraksi PPP mengatakan, untuk PPK seharusnya orang yang tidak punya pekerjaan. Karena, kalau orang sudah punya pekerjaan menjadi PPK maka ini akan rangkap jabatan, dengan satu otomatis, salah satu pekerjaan akan ada yang terbengkalai dan menggunakan dua anggaran sekaligus.
“Dengan hal rangkap jabatan ini, saya bersikukuh untuk mengadukan permasalahan ini ke DKPP karena ini sudah melanggar aturan yang ada,” ujar politisi PPP saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsAppnya. (Otg)










