oleh

DJP Banten Tetapkan Lima Tersangka Kasus Tindak Pidana Perpajakan

SERANG – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten menetapkan RS, CX, GM, HQ, dan LCH sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana di bidang perpajakan di wilayah Banten.

Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil penyidikan terhadap Wajib Pajak PT PSI, PT PSM, dan PT VPM yang bergerak di bidang industri pengolahan besi dan baja. Penyidikan ini merupakan tindak lanjut atas kegiatan penggeledahan yang dilaksanakan pada 5 Februari 2026 di lokasi usaha Wajib Pajak dan dihadiri oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia
Purbaya Yudhi Sadewa serta Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.

Kepala Kanwil DJP Banten Aim Nursalim Saleh menjelaskan bahwa tersangka RS, CX, GM, HQ, dan LCH merupakan pengurus, pemegang saham, sekaligus pihak yang mengendalikan jalannya perusahaan. Dugaan tindak pidana di bidang perpajakan tersebut dilakukan melalui PT PSI, PT PSM, dan PT VPM dengan cara menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang isinya diduga tidak benar atau tidak lengkap pada masa pajak Januari 2016 sampai dengan Desember 2019. Modus yang dilakukan antara lain berupa penjualan terselubung tanpa dilengkapi dokumen faktur pajak (penjualan non-PPN) serta penerimaan pembayaran melalui rekening pihak lain (nominee) yang tidak menggunakan rekening perusahaan.

Baca Juga  Erick Thohir: Empat Grup BUMN Tumbuh Positif Pada 2020

Sehubungan dengan hal tersebut, Kanwil DJP Banten melakukan proses penegakan hukum terhadap RS, CX, GM, HQ, dan LCH atas dugaan tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan melalui PT PSI, PT PSM, dan PT VPM. Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp583.262.763.775 terkait PPN untuk masa pajak Januari 2016 sampai dengan Desember 2019.

Atas perbuatan tersebut, RS, CX, GM, HQ, dan LCH dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Baca Juga  Pajak Banten Gelar Forum Konsultasi Publik dan Apresiasi Stakeholder

“Perbuatan dengan sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling
sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” pungkas Aim Nursalim Saleh.

Lebih lanjut, Aim Nursalim Saleh menambahkan bahwa penanganan tindak pidana di bidang perpajakan di lingkungan Kanwil DJP Banten merupakan wujud koordinasi dan sinergi yang baik antaraparat penegak hukum. Sinergi tersebut dilakukan oleh PPNS Kanwil DJP Banten bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Polda Banten, Kejaksaan Tinggi Banten, serta didukung oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Baca Juga  Iti : Ikuti Kegiatan Praktik Baik Aksi Nasional Pencegahan Korupsi 2020

Selain sinergi dengan aparat penegak hukum, Kanwil DJP Banten juga melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten terkait tempat penimbunan berikat serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten terkait upaya pencegahan terhadap tersangka. Empat dari lima tersangka diketahui merupakan warga negara asing.

Melalui kegiatan tersebut, DJP menunjukkan komitmennya dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan di wilayah Provinsi Banten. Upaya tersebut merupakan bagian
dari pemberian rasa keadilan bagi pelaku usaha yang telah patuh melaksanakan kewajiban perpajakan, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku lainnya serta mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

News Feed