PANDEGLANG – Pemerintahan desa (Pemdes) terapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) “ Pasalnya kegiatan tersebut di laksanakan di dusun satu sampai dusun tiga atau di semua perbatasan desa di desa Kadubadak kecamatan Angsana kabupaten Pandeglang provinsi Banten.
Diketahui dalam penyekatan yang di terapkan oleh satgas Covid 19 yaitu di wilayah perbatasan desa Kadubadak di setiap dusun dari dusun satu sampai dengan dusun tiga “ dalam penyekatan PPKM darurat ini , turut hadir kepala desa ( Kades) beserta Sekretaris desa ( Sekdes) Kadubadak dan jajarannya.
“ Sapi’in, Kades Kadubadak ia mengatakan, kami terapkan protokol kesehatan sesuai anjuran dari pemerintah guna menjaga menularnya virus covid -19,” Kata Sapi’in ,Selasa (13/7/2021) Dikutip Bungasbanten.id – Group siberindo.co
Lanjut Sapi’in ,bukan hanya itu dalam keadaan PPKM darurat ini, akan kami terapkan di posko yang sudah di sediakan, di beberapa tempat dari dusun satu sampai dengan dusun tiga, juga di seluruh perbatasan desa khususnya di desa Kadubadak sampai berakhirnya PPKM ini, Jelasnya
“ Warga saat melintas juga mengucapkan terima kasih kepada Pemdes Kadubadak “ kami antusias terhadap Pemdes Kadubadak yang saat ini telah melaksanakan PPKM guna kesehatan masyarakat yang melintas dan kamipun siap mematuhi protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah “ pungkas warga *(SATRIA HIDAYAT)










