LEBAK – Satreskrim Polres Lebak telah melakukan ungkap kasus Pembunuhan atau kekerasan fisik terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia, yang diketahui terjadi pada hari Sabtu kemarin, sekitar pukul 08.00 WIB yang bertempat di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Gunung kendeng, Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten “ Seperti yang di beritakan sebelumnya di Bungasbanten.id -Group siberindo.co “ Jelasnya.
Press rilis yang didapat Bungasbanten.id, Perkara dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau kekerasan fisik terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia, sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP dan atau pasal 80 ayat (3) dan (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP- B/ 6/IX/2020/Banten/Res Lebak/Sek Cijaku, tanggal 12 September 2020.
Pelapor bernama : Ati Rohayati Binti Ade Rudi, Lahir Lebak 04 November 1985, pekerjaan Aparatur Desa Cipalabuh, alamat Kp. Baledesa RT.02/RW.01 Desa Cipalabuh Kec Cijaku Kab. Lebak.
“ Dari hasil penyelidikan diketahui identitas korban bernama Keysya Safiyah lahir Jakarta tanggal 29 Agustus 2012, anak kandung dari pasangan Ibu LH dan Bapak IS, Alamat Kampung Pejompongan No 36 RT 006 / RW 007 Kelurahan Bendungan Hilir, Tanah Abang Jakarta Pusat.
Saksi dalam peristiwa tersebut adalah
- Saudara Halimi Alias Sa’a (40), pekerjaan wiraswasta, Alamat Kampung Gunung Kendeng Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
- Saudara Endang Sutarna (55), pekerjaan buruh/ Jabatan Ketua RT (Rukun Tetangga), Alamat Kampung Gunung Kendeng, Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Terungkap bahwa tersangka bernama LH, Lahir Jakarta 29 April 1994, Ibu Rumah Tangga, Alamat Kampung Penjompongan No 36 RT 006 / RW 007, Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta pusat.
Dan Nama IS, Lahir Jakarta 16 Juni 1993, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Kampung Penjompongan No 36 RT 006 / RW 007, Kelurahan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.
“ Kronologis, Pada Hari Sabtu tanggal 12 September 2020, sekitar pukul 08.00 WIB yang bertempat di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Gunung Kendeng, Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, telah ditemukan kuburan yang mencurigakan selanjutnya setelah dilakukan penggalian ditemukan sesosok mayat anak perempuan dengan usia sekitar 8 tahun yang diduga akibat korban pembunuhan.
Selanjutnya dari hasil pemeriksaan di TKP dan pemeriksaan terhadap para saksi, penyidik menemukan identitas korban atas nama Keysya Safiyah anak kandung dari pasangan Ibu LH dan Bapak IS. Dari keterangan saksi bahwa pada tanggal 26 Agustus 2020, Saudara IS pernah meminjam cangkul kepada warga Kampung Gunung Kendeng, Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, dengan alasan untuk menguburkan kucing di TPU Gunungkendeng.
Dari hasil pendalaman dalam proses penyelidikan, selanjutnya penyidik Polres Lebak dipimpin langsung Kasat Reskrim bersama Anggota Resmob melakukan pengembangan untuk mengungkap dan menemukan pelaku, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 13 September 2020, sekitar pukul 00.19 WIB yang bertempat di Jalan Asofa Raya Kelurahan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
“ Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap Saudari LH (Ibu korban) dan Saudara IS (Ayah kandung korban). Selanjutnya dari hasil interogasi terhadap para tersangka bahwa benar Saudari LH yang telah melakukan kekerasan fisik terhadap korban (Keysya Safiyah) dengan cara memukul korban menggunakan gagang sapu injuk secara berulang kali dan mendorong korban ke lantai yang mengakibatkan korban (Keysya Safiyah) meninggal dunia.
“ Setelah korban meninggal dunia, tersangka LH meminta tolong tersangka IS (Bapak kandung korban) untuk menghilangkan jejak dengan cara dibawa ke Banten untuk dikuburkan secara diam-diam. “ Dan pada hari itu Rabu tanggal 26 Agustus 2020 sekitar pukul 15.30 WIB tersangka IS bersama tersangka LH mengajak anak tersangka yang juga saudara kembar korban (Keyla Safiyah) telah membawa korban (Keysya Safiyah) ke Banten dan tiba di TPU Gunungkendeng, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, pada pukul 18.00 WIB
Pada saat itu Saudara LH bersama anak tersangka yang kembar dengan korban (Keyla Safiyah) menunggu di TPU lalu tersangka IS meminjam cangkul kepada warga dengan alasan untuk menguburkan kucing
Selanjutnya setelah mendapatkan cangkul dari warga, pada hari itu pula sekitar pukul 18.15 WIB tersangka IS dan LH telah menguburkan korban (Keysya Safiyah) di TPU Gunungkendeng, Kecamatan Cijaku “ Setelah selesai tersangka IS mengembalikan cangkul kepada warga. Selanjutnya menjemput tersangka LH dan anaknya yang kembar dengan korban (Keyla Safiyah) untuk kembali ke Jakarta.
Dari hasil pengembangan perkara tersebut, terhadap tersangka LH dan tersangka IS diamankan ke Polres Lebak guna pemeriksaan lebih lanjut dengan barang bukti 1(satu) buah cangkul yang digunakan untuk menguburkan korban, 1 (satu) buah baju korban warna putih orange, 1(satu) buah celana panjang warna hitam. *(Uzex )












Komentar