KABUPATEN LEBAK, SIBERINDO.CO- Pihak kepolisian resort (Polres) Lebak berhasil mengungkap keberadaan kuburan misterius yang berada di Kampung Gunung Keneng, Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak. Pengungkapan kuburan misterius tersebut berhasil dilakukan dalam kurun waktu 24 jam setelah adanya laporan dari warga mengenai kuburan yang berisikan bocah perempuan berpakaian lengkap berusia 8 tahun tersebut pada Sabtu (12/9/2020) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Lebak AKP David Adhi Kusuma mengatakan, dalam kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan dua terduga pelaku yang diduga menjadi dalang dari keberadaan kuburan misterius tersebut. Kedua pelaku yang ternyata orang tua korban tersebut yakni LH (24), dan IS (25) diamankan di kediamannya di Jalan Asofa Raya Kelurahan, Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon jeruk, Jakarta barat, pada Minggu (13/9/2020) sekira pukul 00.15 WIB.
Adapun identitas korban, David mengungkapkan, korban merupakan KS (8) yang merupakan anak ketiga dari kedua tersangka LH dan IS.
“Alhamdulillah dalam kurun waktu 24 jam macan Lebak berhasil mengungkap keberadaan kuburan misterius. Dugaan sementara KS merupakan korban pembunuhan yang dilakukan kedua orang tuanya yakni LH dan LS, ” kata David kepada Redaksi24.com, Minggu (13/9/2020).
David menuturkan, kondisi tubuh korban sendiri saat ditemukan dalam kondisi sudah hancur, karena tubuh korban sudah dikuburkan sejak 26 Agustus 2020 lalu. Lebih lanjut, pihaknya saat ini tengah melakukan otopsi pada tubuh korban. Untuk motifnya sendiri, ia menduga kedua terduga pelaku melakukan tindakan keji tersebut kepada darah dagingnya sendiri karena alasan kesal terhadap korban.
“Saat ini kita sedang melakukan otopsi, karena ketika ditemukan sebagian tubuh korban sudah hancur. Saat ini kita tengah memperdalam motif dari kedua pelaku tersebut, ” kata David.
Lebih jauh, David menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat LH melakukan tindakan kekerasan terhadap korban yang menyebabkan korban meninggal dunia, di rumah kontrakannya di Jakarta. Karena panik, LH selanjutnya menghubungi IS untuk segera menghilangkan barang bukti, dengan menguburkan jasad korban di Kampung Gunung Keneng, Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, pada 26 Agustus 2020 lalu.
“Karena merasa aman, kedua pelaku membawa korban dengan menggunakan sepeda motor berboncengan dengan saudara kembarnya ke Banten. Tiba di lokasi, IS meminjam cangkul kepada warga yang nantinya akan digunakan untuk menggali kuburan korban dengan alasan akan menguburkan kucing. Setelah selesai menguburkan korban, IS langsung mengembalikan cangkul kepada warga dan langsung pulang ke kontrakannya di Jakarta,” tuturnya.
Kasus itu sendiri terungkap saat warga menemukan kuburan misterius di Kampung Gunung Keneng, Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Sabtu (12/9/2020) dan langsung melaporkan kepada pihak kepolisian. Pihak kepolisian yang menerima laporan tersebut langsung menggelar olah TKP dan memeriksa beberapa saksi. Dari keterangan saksi, pihak kepolisian langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku di kontrakannya di Jakarta.
Dari kedua terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa Satu buah cangkul yang digunakan untuk menguburkan korban, satu buah baju korban warna putih orange, dan satu buah celana panjang warna hitam. Atas perbuatannya sendiri, kedua terduga pelaku terancam terjerat pasal 338 KUHP dan atau pasal 80 ayat (3) dan (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Kedua terduga pelaku terancam pasal tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal diatas 10 tahun penjara, ” pungkas Kasat Reskrim Polres Lebak. (Yusuf/Hendra/REDAKSI24.COM)








Komentar